oleh

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan barat, Telah memeriksa sembilan Pejabat Tinggi di Bank Kalbar

-daerah-6,141 views

Detik Bhayangkara.com, Pontianak- Kejaksaan Tinggi Kalbar telah melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat Bank Kalbar itu terkait kasus kredit fiktif di Bank Kalbar Cabang Bengkayang.

Benar, ada sembilan orang pejabat struktural Bank Kalbar yang diperiksa. Dari sembilan itu termasuk Dirut Bank Kalbar. Termasuk juga pejabat dari cabang yang ditarik ke pusat. Semuanya diperiksa sebagai saksi,” ungkap Kasi Penkum Kajati Kalbar, Pantja Edi Setiawan kepada Awak Media Selasa, (11/2/2020).

Pemeriksaan terhadap para pejabat Bank Kalbar itu disebutkan Pantja dalam rangka penyidik untuk mengetahui sistem pencairan kredit.

“Secara admnistrasi dipertanyakan kenapa kredit tersebut bisa lolos. Apakah ada keterlibatan dari pejabat di pusat pencairan itu masih kita dalami terus,” jelasnya.

Pihaknya, sambung Pantja, tidak ingin menduga – duga adanya keterlibatan pejabat di Bank Kalbar pusat. Apakah pejabat Bank Kalbar pusat ikut menanda tangani atau tidak, semuanya berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti di lapangan.

Ditambahkan Pantja, kasus tersebut besar kemungkinan akan dilimpahkan ke pengadilan dalam bulan ini.

“Saat ini pemberkasan tahap 2 sudah 99 persen. Sehingga untuk dilimpahkan ke pengadilan tidak lama lagi. Mudah-mudahan paling cepat bulan ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejati Kalbar sebelumnya telah memeriksa sebanyak 52 orang. Tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yang telah ditahan di Rutan Klas IIA Pontianak.

Ketiganya yakni, Kepala Cabang Bank Kalbar Bengkayang M Rajali, Staf Senior Divisi Penyelamatan dan Perkreditan Bermasalah Bank Kalbar Bengkayang Selastio Ageng serta Hery Murdianto Kabid PDT Dinsos P2A Pemdes Bengkayang yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasus ini berawal dari adanya 32 perusahaan yang memperoleh kredit pengadaan barang dan jasa dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang berupa 74 paket pekerjaan.

Masing-masing perusahaan tersebut mengajukan kredit dengan bermodalkan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani Hery Murdianto.

Dalam SPK tersebut dicantumkan sumber anggaran proyek yaitu DIPA Kementerian PDTT Nomor 0689/060-01.2 01/29/2018. Namun pembayaran atau pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena proyek tersebut fiktif.

Keputusan pemberian fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) tersebut tidak didasarkan pada analisa yang benar sesuai ketentuan, tidak dilakukan survei dan penelitian atas kebenaran objek jaminan berupa SPK dan DIPA, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 miliar. (AgusTami)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *