Detik Bhayangkara.com, Kalteng- seorang laki-laki berinisial FA (25) telah diamankan di Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia atau prostitusi online.
“Hal tersebut dikatakan Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres, Rabu (12/2/2020) 08.00 WIB.
Pelaku adalah warga Kelurahan Baru, saat ditangkap disalah satu hotel yang berada di Pangkalan Bun setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar.
“Kapolres Kobar menjelaskan, pelaku menawarkan sejumlah wanita melalui whatsapp setelah dihubungi oleh pelanggan agar dicarikan wanita untuk menemaninya di hotel. Kemudian FA mengirimkan foto-foto wanita yang akan dijual kepada pelanggan beserta tarif harganya.
“Tarif harga yang ditawarkan FA berkisar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Dari setiap penjualan wanita untuk layanan seksual tersebut, pelaku mendapatkan bagian berkisar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 250 ribu,” beber Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bekerja sendiri dan telah melakukan penjualan wanita layanan seksual terhitung sejak Bulan Maret 2019 sampai saat ini. Ada tujuh wanita yang sudah dijual menggunakan aplikasi WhatsApp tersebut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Kapolres Kobar kepada awak media. (Jumadi)
Komentar