oleh

Ini Kata Koperasi Agro Mandiri Utama

-daerah-6,281 views

Detik Bhayangkara.com, Kota Makassar-  Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul :

1. Diduga KSU Agro Mandiri Utama Berani Berspekulasi Mengelola Dana Negara dari BPDPKS https://detikbhayangkara.com/2020/01/21/diduga-ksu-agro-mandiri-utama-berani-berspekulasi-mengelola-dana-negara-dari-bpdpks/

2. Merasa Tarancam, Bendahara KSU Agro Mandiri Utama Minta Perlindungan Hukum https://detikbhayangkara.com/2020/01/25/merasa-tarancam-bendahara-ksu-agro-mandiri-utama-minta-perlindungan-hukum/

Koperasi Agro Mandiri Utama melalui kuasa hukumnya, Ronal Efendi, S.H, M.H, C.Pl., dan Safriadi, S.H. mengatakan bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara Syamsul Bahri (ketua koperasi Agro Mandiri Utama) dengan Baso Akil (Eks. Bendahara Koperasi koperasi Agro Mandiri Utama).

“Perbuatan yang dilaporkan oleh Baso Akil eks. bendahara koperasi Agro Mandiri Utama masih dini /Prematur untuk dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Program yang dimaksud oleh Baso Akil, eks. bendahara koperasi Agro Mandiri Utama masih berjalan sesuai prosedur,” ucap kuasa hukum koperasi kepada awak media, Jum’at (14/2/2020).

Masih menurut kuasa hukum, dugaan yang dilaporkan kepada kliennya tidak mempunyai alasan hukum yang jelas dan dapat dibenarkan.

”Perbuatan hukum yang dilaporkan oleh klien kami masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Koperasi Agro Mandiri Utama didirikan pada, 15 Mei 2019 berdasarkan akta notaris H. Zirmayanto, SH dan proses pengesahan koperasi Agro Mandiri Utama masih dalam proses.

Masih menurut tim kuasa hukum, karena pendirian koperasi Agro Mandiri Utama sudah sesuai dengan peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2015tentang kelembagaan koperasisebagaimana dalam pasal 11 poin 2,“selama permintaan pengesahan akta pendirian koperasi masih dalam proses, pengurus yang ditunjuk untuk pertama kali dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggotaatau koperasi”.

“Klien kami tidak melakukan pengelolaan dana anggaran BPDP kelapa sawit seperti apa yang dilaporkan,” jelasnya.

Klien Kami, imbuhnya, merupakan suatu koperasi yang bertindak sebagai pihak ke III dalam program pengeloaan dana anggaran BPDP kelapa sawit, yang dimana klien kami mendapatkan upah atau jasa atas pekerjaan yang dilakukan oleh klien kami.

“Merupakan pihak penyedia bibit kelapa sawit, yang dimana bibit kelapa sawit tersebut dibiayai oleh oleh pihak koperasi itu sendiri, dan tidak melibatkan anggaran APBN maupun APBDseperti yang disampaikan dalam laporannya,” ungkapnya.

Sehingga klien kami mendapatkan dana atas atas dasar hasil pekerjaan klien kami, yang dibayarkan oleh pihak kelompok tani, yang dikelolah dananyaoleh pihak bankyang telah ditunjuk, sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan.

“Program tersebut diatas masih berjalan sebagaimana mestinya, sesuai aturan yang berlaku, dan untuk suatu dugaan indikasi pelanggaran belum bisa dikatagorikan sebagai suatu pelanggaran atau tidak, oleh karenanya program tersebut belum selesai dilaksanakan,” tandasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed