oleh

Diduga Sebanyak 161 ribu Pohon Bibit Kopi llegal Beredar di Semua Desa Se-Kecamatan Tinondo

-Kriminal-6,502 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim-  Program pengadaan bibit kopi tahun 2019 yang dianggarkan melalui Dana Desa di seluruh Desa se-kecamatan Tinondo kabupaten Kolaka Timur sebanyak ±161 ribu pohon diduga ilegal.

Bibit kopi yang berasal dari Toraja provinsi sulawesi selatan tersebut, didatangkan melalui perantara staf kecamatan kepala seksi PMD kecamatan Tinondo kabupaten Kolaka Timur Ferdinan.

Seiring dengan berjalannya waktu, ternyata bibit kopi tersebut diketahui oleh salah seorang wartawan selaku pimpinan redaksi media online Radar Tenggara Agus Salim, bahwa menurut agus semua dokumen yang digunakan oleh penangkar bibit Toraja tersebut tidak lengkap.

Sehingga terjadilah negosiasi antara Agus dan Ferdinan bahwa dokumen tersebut akan digantikan oleh Agus dengan kesepakatan Ferdinan akan memberikan fee sebanyak Rp 1.500/pohon kepada Agus, yang notabene dokumen tersebut beralamatkan Sulawesi tenggara.

“Mereka sudah ketemu dan sepakat untuk digantikan dokumennya dengan perjanjian fee 1.500/pohon untuk semua desa”.jelas saksi mata

Salah seorang kepala desa mengaku telah didatangi oleh Agus salim dan dibawakan dokumen.

“Iya benar Agus salim,dia yang datang bawakan saya dokumen,” ucapnya.

Terkait dengan dokumen yang digunakan, di tempat terpisah salah seorang kepala desa mengakui pula,

“lya memang benar, dokumen yang kita gunakan beralamatkan Jln Malik kendari CV BANGUN USAHA SEJAHTERA dan pemilik sertifikasinya juga lain orangnya, kemarin ada yang datang minta saya untuk buat pernyataan bahwa memang benar sertifikasi yang saya gunakan adalah dari CV CAHAYA MOROME , ini surat pernyataannya,” jelasnya

Ditambahkannya, jika ini akan terjadi masaalah dan saya akan dituntut untuk mengembalikan, saya akan menuntut juga penyalurnya dalam hal ini Ferdinan karna dalam hal dokumen saya tidak mengetahui pasti regulasi tentang bibit,saya hanya dibawakan dokumen yang kemudian setelah saya periksa ternyata sesuai persyaratan dalam pengadaan maka saya terima, selebihnya itu saya tidak tau entah dokumennya asli atau palsu.

Seorang anggota LSM Reclasering, Herman menyatakan dengan tegas, ini tidak bisa dibiarkan, seharusnya pihak inspektorat lebih tanggap dalam hal ini, karena ini sudah termasuk bagian dari pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, ditambah lagi dengan pemalsuan dokumen, sebab yang sebenarnya itu dokumen harus berasal dari penangkar bibit asal, bukannya bibit dari tempat lain, dokumen dari tempat lain.

“Pihak inspektorat yang dalam hal ini sebagai APIP harus melakukan pemeriksaan khusus dan bertindak tegas apabila terbukti ada pihak-pihak yang diduga keras telah melakukan pelanggaran hukum dan jangan ada kesan melindungi agar tidak terjadi lagi pada tahun-tahun berikutnya dan akan jadi pembelajaran bagi desa-desa yang lain dan agar lebih hati-hati dalam pengecekan dokumen khususnya pengadaan bibit,” tandasnya. (a/tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed