Detik Bhayangkara.com, Kab. Tangerang- Dalam rangka menegakan Perbup No. 47 tahun 2018 , Satlantas Polsek Legok dan Dishub Kabupaten Tangerang gelar razia gabungan, kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat pengguna jalan, yang melintas tepatnya di jalan raya Legok perbatasan Parung Panjang, soalnya apabila razia tidak sering sering di lakukan, maka sopir bertonase besar truk tanah masih ada beberapa yang membandel dan nekat melintas, tidak mematuhi peraturan perbup NO.47 TAHUN 2018
Menurut Ruhiyat selaku Anggota pelaksana/Tim pengawasan perbup NO.47 TAHUN2018 Dinas perhubugan kabupaten Tangerang, kita akan selalu bekerja sama dengan Polsek Legok untuk melakukan Razia khusus untuk kendaraan bertonase besar, truk tanah yang masih nekad melintas di jam yang sudah di tentukan kita tidak sungkan sungkan untuk menindak tegas sopir truk bertonase besar yang masih membandel.
“Sesuai dengan Perbup yang berlaku agar supaya mempunyai efek jera ke mereka, ini kalau tidak melihat ada petugas yg berjaga di pos, masih ada yang nekat melintas istilahnya kucing kucingan dengan petugas tidak mengindahkan aturan Perbup No.47 TAHUN 2018,” tuturnya kepada awak media, Rabu (26/02/2020).
Kanit Lantas Polsek Legok Iptu Bambang Sunarko mengatakan ‘ kita tidak fokus hanya sama truk yang melanggar jam operasional saja , tapi kita akan menindak pengendara lain yang tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, ini demi keamanan kita bersama, sesama pengguna jalan agar tidak terjadi hal hal yang kita tidak inginkan, siapa pun yang melanggar lalu lintas, kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Salah satu pengguna jalan roda dua mengatakan” lebih baik daerah sini rutin untuk di lakukan razia jadi kita juga merasa aman dan tidak terganggu dengan mobil yang muat material biasanya kalau razia jarang di lakukan masih banyak yang melintas di jam kerja ini kan sangat berbahaya pak, karena kalau jam kerja kan situasi lalu lintas lumayan ramai kalau ada mobil truk material yg melintas sangat berbahaya bagi pengguna jalan lain, dan bikin macet juga” tutur Fijay saat di wawancarai awak media.
Menurut aturan Perbup nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional pada mobil bertonase besar/ barang hanya boleh melintas jalan Kabupaten Tangerang mulai 22.00 – 05.00 WIB. ( Toni )
Komentar