Detik Bhayangkara.com, Pontianak- Suasana dipersidangan kasus Korupsi Bupati Bengkayang Non aktif Suryadman Gidot, di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Selasa (3/3/2020).
Penasehat Hukum Suryadman Gidot, Andel.SH.MH., menyatakan bahwa pihaknya yang batal menghadirkan saksi yang meringankan kliennya dengan alasan tidak perlu melakukan hal tersebut.
Sehingga, pada persidangan kasus Tipikor yang menjerat Suryadarma Gidot yang di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Aleksius kepala Dinas PUPR Bengkayang di hadirkan sebagai saksi oleh JPU.
“Kami dari tim penasehat hukum ini menganggap tidak perlu menghadirkan saksi, sehingga para terdakwa menjadi salah satu saksi mahkota,” katanya.
Dan sidang Lanjutan Suryadman Gidot, Aleksius gunakan orang lain tawarkan proyek dan Transfer uang.
Dari hasil persidangan, Andel, SH, MH menyatakan bahwa, Aleksius di perintah oleh Suryadman Gidot untuk mencari uang sebanyak 500 juta untuk menghadapi perkara Bankiu.
“Aleksius yang pada Intinya di perintah untuk mencari uang dalam hal menghadapi perkara Bankiu, itu aja intinya,” ucapnya.
Ditambahkannya, dan penggunaannya itu tidak tau, tapi yang jelas dia disuruh mencari uang, di perintah oleh pak Bupati.
“Dia diminta 500 juta, dan baru terkumpul 340 juta, dan saat dilakukan penyerahan uang terjadinya lah OTT,” tandasnya. (Syafarudin Delvin, SH)
Komentar