oleh

Penambang Pasir Tradisional Tanpa Ijin Merajalela di Poncokusumo

-daerah-7,107 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang-   Upaya pemerintah untuk menertibkan pertambangan ilegal masih mengalami kendala. Pasalnya, kini pelaku usaha lebih suka melirik pertambangan pasir jenis tradisional.

Seperti yang dilakukan oleh penambang di desa Ngadirekso Kecamatan Tumpang, meskipun Ijin Pertambangan Rakyat sudah tidak berlaku lagi, tetapi mereka merajalela dengan bebas melaksanakan aktivitasnya.

“kalau ingin menegakkan keadilan, pemerintah harusnya melarang semua pertambangan ilegal,” ucap Wr (inisial, red) kepada awak media ini, Senin (2/3/2020).

Menurutnya, pertambangan tradisional juga dapat merusak lingkungan, yang namanya ilegal suatu saat bila ditinggalkan oleh pelaku usaha, maka dampaknya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Antara yang modern dan tradisional sama-sama ada unsur usahanya, dan sama-sama kelak ada dampaknya, tetapi kenapa yang hanya modern yang dilarang,” imbuh Wr.

Sementara AKP. Poncokusumo, AKP. Lutfi saat dikonfirmasi awak media belum mengetahui adanya aktivitas pertambangan tersebut.

”Belum mas, siapa yang ngelola kegiatannya itu,” tandasnya. ( Red )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *