oleh

Polda Banten dan TNI, Gelar Apel Gabungan Pam Unras Para Serikat Buruh Tolak Omnibus Law

Detik Bhayangkara.com, Serang- Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan jajaran bersama TNI gelar apel gabungan pengamanan aksi unjuk rasa serikat buruh/pekerja, di lapangan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (3/3/2020).

Apel gabungan Pam unjuk rasa di pimpin langsung oleh Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, turut hadir dalam gelar apel gabungan tersebut para PJU Polda Banten, PJU Polres dan Jajaran, Para Perwira Satbrimoda Banten dan para Komandan dari Kesatuan TNI.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono memberikan arahan terkait dengan pengamanan aksi unjuk rasa dari rekan serikat buruh/pekerja harus di laksanakan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP).

“Personel yang terploting melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa tidak ada yang membawa dan menggunakan senjata api, kita layani dan arahkan rekan serikat buruh/pekerja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum agar dapat berjalan dengan tertib dan kondusif,” ucap Edhi.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa, gelar apel gabungan yang dilakukan Polda Banten dan jajaran bersama TNI bertujuan untuk mengecek kesiapsiagaan personel, sekaligus memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan aksi unjuk rasa rekan serikat buruh/pekerja.

“Apel gabungan di laksanakan untuk memberikan arahan kepada personel agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP” ucap Edy.

Lebih lanjut Kabidhumas menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan para serikat buruh /pekerja terkait penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja oleh buruh di Banten.

“Untuk kegiatan unjuk rasa dari para serikat buruh /pekerja dikawal dengan ketat oleh TNI Polri dan Forkompimda Banten agar berlangsung lancar, aman dan kondusif ,” ujar Edy.

Edy pun memberikan himbauan agar rekan serikat buruh/pekerja yang akan melangsungkan aksi unjuk rasa terkait penolakan Omnibus Law di pusat pemerintahan KP3B agar mematuhi aturan, tidak mengganggu ketertiban umum, taat kepada aturan undang-undang yang ada, dan harus mengindahkan moral serta etika agar berjalan dengan aman dan kondusif sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed