oleh

Tujuh Kawanan Begal Motor Berhasil di Tangkap Tim Gabungan Reskrim Polsek Serpong dan Polres Tangsel

-Kriminal-3,248 views

Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan-  Satreskrim Polsek Serpong Bersama Polres Tangsel berhasil meringkus tujuh orang dari 10 orang pelaku penganiayaan dan perampasan sepeda motor yang menyebabkan jatuhnya satu korban meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat.

Pristiwa tersebut di ungkap dalam acara konferensi pers di Mapolsek Serpong Jalan Letnan Sutopo No. 1 Serpong BSD, Tangerang Selatan (03/03/20).

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, S IK didampingi Kapolsek Serpong Kompol ST Luckyto W, SH, S IK , Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono, Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Sumiran.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tujuh dari sepuluh pelaku yang melakukan pengroyokan maut di Jalan Graha Raya, Kampung Kayu Gede, Pakujaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (01/03/20) Ialu.

Sebelumnya, terdapat tiga pria dikeroyok dan di rampok oleh sepuluh orang tak dikenal, Akibatnya, satu diantara ketiga pria itu meninggal dunia akibat luka bacok, sementara satu lainnya mengalami luka berat.

Atas peristiwa itu Polisi langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tujuh pelaku, yang diantaranya berinisial AR, AB, NRS, DM, RH, AKB dan IKS.l, sementara pelaku lainnya yakni GMB, BGL dan DG, masih dalam pengejaran.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, S IK mengatakan, ketujuh pelaku itu berhasil diamankannya dalam waktu sangat cepat, kurang dari 24 jam, dalam kurun waktu 10 jam, SatReskrim Polsek Serpong dan Reskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan ketujuh tersangka,” ujar Kapolres Tangsel.

Dari ketujuh tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melukai korban, berupa yang berupa senjata tajam Clurit, dan beberapa benda tajam lain serta kendaraan tersangka saat melakukan aksi pembunuhan tersebut,” ungkapnya.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, S Ik menjelaskan para tersangka yang ditangkap dibeberapa tempat berbeda, bukan warga Tangsel, mereka ini orang dari luar Tangsel, Komplotan ini dari wilayah Ciledug,” jelasnya.

Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka, selain itu, pengejaran pun masih dilakukan guna untuk penangkapan tiga kawanan lainnya, Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 dan atau 170 dan atau 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 penjara,” pungkas Kapolres Tangsel. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed