oleh

Dicekal Keluar Negeri, Penerima Bea Siswa Terancam Tidak Bisa Kuliah

-headline-6,094 views

Detik Bhayangkara.com, Kota Malang-  Harapan Jessica (22th) warga kota Malang untuk kembali kuliah di luar negeri melalui program bea siswa yang di dapatnya seakan hampir kandas. Pasalnya, hingga kini belum ada pejabat dari Direktorat jenderal pajak yang bersedia membantu terkait masalah yang dialaminya.

Jessica merupakan gadis Malang yang diduga menjadi korban perbuatan orang tuanya, karena tanpa sepengetahuan dirinya, mama Jessica (Darningsih) yang merupakan direktur utama dari PT Surya Sukmana Leather telah memasukkan nama jessica sebagai direktur dalam perubahan anggaran dasar PT tersebut (2017) di dalam keputusan Menkumham.

Sialnya, Pasca dimasukkan nama Jessica dalam perubahan PT tersebut, usaha yang ditekuni oleh orang tuanya mengalami kehancuran/bangkrut, dan ada pajak tertunggak yang belum bisa terbayarkan. Sehingga oleh Dirjen Pajak, nama yang tertera dalam perubahan keputusan menkumham termasuk Jessica mengalami pencekalan untuk tidak bepergian keluar negeri.

Padahal saat ini Jessica kembali memperoleh bea siswa untuk mengenyam pendidikan di luar negeri, tetapi karena pencekalan tersebut dirinya kini hampir tidak bisa merasakan kembali bea siswa yang seharusnya didapatkannya. Berbagai cara dilakukannya untuk dapat memperoleh rekomendasi, bahkan surat permohonan pengganti pencekalan juga telah dilayangkan kepada kepala kantor pelayanan pajak madya Malang, namun hingga kini belum ada gambaran yang akan membebaskan dirinya dari pencekalan tersebut.

Program Pemerintah melalui Kemendikbud mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk membantu lulusan SMA/SMK yang kurang mampu agar bisa mengakses pendidikan tinggi. Untuk program tersebut, pemerintah menganggarkan Rp 2,4 juta untuk biaya kuliah dan kehidupan sehari-hari sebesar Rp 4,2 juta persemester. Namun Jessica yang sudah kelihatan kuliah dengan biaya yang diterima dari luar negeri terkesan dipersulit dengan masalah yang bukan dilakukannya.

Dikonfirmasi oleh awak media melalui selulernya (6/3/2020), Kepala kantor pelayanan pajak madya Malang, Nurbaeti Munawaroh, S.E, Ak, MM mengatakan bahwa itu bukan menjadi kewenangannya.

“Itu bukan menjadi kewenangan saya,” tandasnya.

Jawaban dari Nurbaeti, disikapi oleh ketua LSM GPK, Rudy Setyohadi, ST mengatakan bahwa, kepala dinas terkesan melempar  tanggung jawab dan terkesan bermain bola pim-pong.

” Silahkan dicermati keputusan menteri keuangan RI tentang perpanjangan masa pencegahan penanggung pajak bepergian keluar negeri,” ungkapnya.

Ditambahkannya, penjelasasn menimbang point c berbunyi, bahwa berdasarkan permintaan kepala kantor pelayanan pajak madya Malang, perlu dilakukan perpanjangan pencegahan terhadap penanggung pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

“Berarti disini diduga ada andil dari kepala kantor pelayanan pajak madya Malang,” pungkasnya (Bersambung). (Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed