Detik Bhayangkara.com, Kab. Tangerang- Pembangunan betonisasi peningkatan jalan halaman kantor kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang di duga tidak transparan, masalah ini di lihat dari papan informasi publik, yang tidak terlihat volumenya.
Pada saat para awak media mendatangi Kantor Kecamatan Legok, Senin (9/03/20) untuk mengkonfirmasi sekretaris camat (Sekcam), Tatang Suryana mengatakan, jika mau penjelasan ke kasie Ekbang atau hubungi PPATK nya lah.
”Jangan ke saya , saya cuman ngurusi sekretariatan saja, cuma tujuan dan maksud bapak apa? Jika keterbukaan informasi masyarakat kita sudah sampaikan,” ucapnya dengan raut muka terlihat kesal.
Saat awak media ingin bertemu kasi Ekbang, salah seorang pegawai Kecamatan Legok bilang bahwa dia sedang tidak ada di tempat.
Awak media pun meminta izin lewat telpon / WhatsApp, dan menanyakan masalah total volumenya, hanya dijawab ,”temuin pemborongnya aja bang”.
Sementara Sekcam sudah kedatangan awak media untuk menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, dan wajar apabila ada pembangunan, media mempertanyakan tentang isi volume proyek betonisasai jalan halaman kantor Kecamatan Legok.
Sesuai dengan UU KIP atau UU 14, Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik , sangat penting berdasarkan landasan hukum yang menyangkut pertama, hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kedua badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi yang lengkap dengan cepat, tepat, sesuai harapan, dapat dipertanyakan dan ketat dan terbatas, Sepenuhnya badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diajukan dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang membahas tentang setiap orang yang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh , memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. ( Toni )
Komentar