oleh

Satreskrim Polresta Bandara Ringkus Empat Sindikat Penjualan BPKB Hasil Curian

-Kriminal-1,743 views

Detik Bhayangkara.com, Tangerang-  Empat orang sindikat penjualan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil curian berhasil di ringkus satreskrim Polresta Bandara Soetta.

Empat pelaku yang diketahui terdiri dari dua wanita dengan inisial N (45 dan S (39) serta dua pria inisial CM (26) dan A (25) ini, hanya mampu tertunduk lemah saat dihadirkan dalam konferensi pers di taman Intregitas, Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Selasa (10/3/2020) pagi.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, SIK, MH, mengatakan, tertangkapnya para pelaku berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi seputar akan adanya kegiatan transaksi jual beli STNK dan BPKB yang patut diduga palsu di area Kargo Bandara Soetta.

“Hasil pengecekan di lokasi, didapati seorang pria dan perempuan yang akan menjual STNK dan BPKB. Selanjutnya, dua orang beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandara Soetta,” terangnya, didampingi Kasat Reskrim, AKP Alexander serta para korban yang turut hadir di lokasi.

“Dari hasil pengembangan proses penyidikan, petugas kembali berhasil mengamankan A dan S yang turut memperjual belikan BPKB yang asal-usulnya tidak jelas,” katanya, menambahkan kepada puluhan wartawan media cetak, online dan elektronik.

Lebih lanjut , Alexander mengatakan , dalam menjalankan aksi jahatnya untuk mendapatkan BPKB, para pelaku melakukan  pencurian di rumah yang ditinggal penghuninya serta kendaraan milik korban.

“BPKB yang diperjual belikan (termasuk dipalsukan) oleh N hampir seluruhnya adalah barang hasil kejahatan mulai dari pecah kaca sampai dengan membobol rumah kosong,” ucapnya.

Masih di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, AKP Alexander menambahkan, dalam aksinya para pelaku selain menjual BPKB juga menggadaikanya kepada orang lain dan telah berlangsung kurang lebih tiga bulan.

“BPKB ada yang dijual dengan harga 15 juta dan 5 jutaan. Untuk tersangka N dan S merupakan residivis dengan kasus pemalsuan dokumen kependudukan,” ungkapnya.

Lanjut Alex dalam melancarkan aksinya para pelaku mempunya peran masing-masing. Inisial N (wanita) ditangkap (10/1) berperan memperjual belikan surat yang diduga kuat palsu.

“Untuk tersangka inisial S (wanita) mempunyai peran membeli BPKB dan pernah empat kali membeli dari tangan N untuk dijadikan jaminan peminjaman uang kepada rentenir. N sendiri mendapatkan BPKB dari suaminya inisial SD yang menjadi DPO ,” urainya.

Para tersangka akan di kenakan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” ujar Alex. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed