oleh

PLN Diminta Segera Bayar kompensasi Lahan Masyarakat

-daerah-8,602 views

Detik Bhayangkara.com, Kerinci-  Gejolak protes ekstrim warga mulai dirasakan PLN proyek SUTT TL.150 kv merangin-kerinci- sungaipenuh, untuk kompensasi lahan dibawah ROW (Right of Way) ruang bebas transmisi SUTT/SUTET. puluhan tahun warga menanti sampai saat ini belum tuntas sama sekali.

acara diskusi solusi dan sekalian pembentukan team terpadu pemkab kerinci di sebuah Room Cafe Lamanda (25/2) sekitar jam 13.30 wib untuk tindak lanjut pembebasan lahan proyek ini. Dihadiri, Manager PLN UPP Jaringan Jambi Eko Rahmiko beserta personil PLN lainnya, Wabub kerinci beserta beberapa OPD dilingkungan pemkab, Kodim, Polda jambi, Polres, Kajari, BPN, Camat dan BLH

Wabup kerinci, Ami Taher dengan tegas meminta kepada PLN untuk segera hak warga penerima kopensasi lahan dipenuhi, tidak ada alasan menunggu perbaikan tower yang roboh. PLN seharusnya dapat melakukan kegiatan ini secara paralel, disamping perbaikan tower yang rusak sekaligus pembayaran kompensasi lahan warga dapat dilakukan.

Manajer UPP Jaringan pln Jambi Eko Rahmiko minta maaf kepada Pemkab dan masyarakat Kerinci yang terdampak pembangunan jalur SUTT, karena belum selesainya pembayaran kompensasi. Karena salah satu kendalanya pada penetapan KJPP, dan 4 Oktober 2019 telah selesai ditanda tangani gubernur jambi.

“InsyaAllah kita targetkan Oktober 2020, seluruh Kompensasi di kabupaten Kerinci selesai. kita juga mengharapkan bantuan dari tim terpadu untuk menyelesaikan kompensasi ini,” sebut Eko.

pihak PLN juga menayangkan aturan SOP yang harus diikuti, diantaranya, Permen esdm 38 th 2013 tentang Kompensasi tanaman, bangunan. tanah dari SUTT/SUTET. dalam permen ini dibunyikan KJPP (kantor jasa penilai publik) sebagai lembaga penilai untuk menafsir harga tanah di SK kan oleh bupati. sedangkan Permen ini berobah menjadi permen esdm 27 thn 2018 yang isinya berobah bahwa KJPP di SK kan oleh Gubernur.

dan saat ini gubernur jambi sudah keluarkan Kjpp pada 4 oktober 2019.
Pln juga manayangkan aturan untuk Ruang bebas kompensasi diatur pada pernen esdm no 18 tahun 2015.

menurut jhontech salah satu lembaga sosial mengatakan ke media ini (11/3), apakah janji janji pLN ini akan terpenuhi untuk bayar lunas hak masyarakat?? .

” Kenapa permasalahan kompensasi tertumpu hanya di kecamatan batang merangin kerinci, khususnya didesa muara imat saja?. padahal desa desa di 4 kecamatan lagi menunggu untuk dilunasi,” ucapnya.

Apakah memang ada indikasi permainan untuk mencari keuntungan pribadi/kelompok dari proyek ratusan milyar ini?. dugaan konspirator antara oknum oknum penegak hukum , PLN, dan warga. hingga terjadi pembayaran 2 atau 3 kali bayar bahkan dugaan terjadi pembayaran fiktif, sebut jhontech kemedia ini. (jhoni herman)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *