oleh

Warga Perumahan Cirarab Residence Tercemar Limbah Beracun ( B3 ), di Duga Berasal dari PT. Insano Lopo Industri

-daerah-11,450 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Tangerang-  Limbah bahan berbahaya dan beracun ( B3) yang mencemari sebagian wilayah Cirarab Residen, diduga berasal dari PT Insano Lopo Industri, yang lokasinya terletak bersebelahan dengan Perumahan Cirarab Residen, tepatnya di Desa Cirarab, Kecamatan Legok.

Menurut salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media, Senin (9/3/2020) air tanah di wilayah yang tidak jauh dari PT Insano Lopo Industri, tidak bisa digunakan karena tercemar limbah bersumber dari perusahaan tersebut.

”Selain warnanya kuning air tampak mengandung minyak dan beraroma (bau) tidak sedap. Kebutuhan sehari hari, untuk memasak, minum air terpaksa harus kami beli berupa galon dan isi ulang. Ini betul pak,” katanya kepada awak media disaksikan sejumlah warga lainnya.

Ditambahkannya, Coba bapak lihat selokan itu airnya hitam berminyak. Jangankan ikan, cacing pun tidak bisa hidup, bapak lihat sendiri limbah ini sangat berbahaya. Dan ini nggak seberapa. Coba bapak datang saat lagi hujan.

”Air dari dalam PT Insano Keluar dari tembok pembatas antara PT Insano dan Perumahan Cirarab Residen, itu airnya hitam dan bau busuk. Tolong bantu kami pak agar pihak PT Insano ada perhatian kepada kita minimal bisa memperbaiki pengolahan limbahnya supaya tidak ada dampak buruk ke kami. Kita masyarakat tidak mampu, tolong di bantu kalau mau saya sih PT Insano tutup saja,” keluh warga itu.

Informasi yang berhasil dihimpun dari warga, diketahui PT. Insano Lopo Industri tempat pengumpulan oli bekas, dan dikelola menjadi bahan bakar solar yang menghasilkan limbah B3 bahan berbahaya dan beracun, yang semestinya pengelolaan limbahnya dikelola dengan baik, sehingga tidak ada dampak di sekitar wilayah yang tidak jauh dari perusahaan tersebut.

Sebagaimana diketahui setiap usaha terkait dengan limbah B3 di wajibkan untuk perlindungan pengololaan lingkungan hidup (PPLH) terlebih dahulu, karena sifat limbah B3 sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan hidup, maka pengololaan limbah B3 wajib di lakukan dengan pendekatan prinsip ke hati-hatian melalui penerapan instrumen perizinan, pengumpulan dan pengangkutan harus diatur dengan baik.

Selain itu tidak mungkin suatu usaha yang menghasilkan limbah B3 dapat dilakukan sebelum mendapat izin lingkungan dan izin PPLH karena kedua izin tersebut merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha, atau kegiatan sebagaimana di amanatkan dalam pasal 40 ayat satu (1) UU PLH dan peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan.

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3, dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, maka pelaku terancam dengan pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3)tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah).

Menurut AM. Arieful Zaenal Abidin. Ketua Umum Persatuan Pers Bersama Nasional atau lebih dikenal P2B mengatakan, limbah oli bekas dikatagorikan limbah bahan berbahaya dan beracun atau disingkat dengan LB3.

LB3 merupakan zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan dan keberlangsungan makhluk hidup dan lingkungannya. Untuk oli bekas sendiri mengandung logam berat dari bensin dan mesin kendaraan bermotor. Zat ini jika masuk ke dalam tubuh dapat berakibat kerusakan ginjal, syaraf, dan kanker

Dikarenakan sifatnya yang berbahaya, oli bekas memerlukan penanganan khusus untuk menghindari dampak buruk yang disebabkan oleh limbah ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan.

Pengelola limbah ini harus punya surat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai, karena masuk limbah B3 yang harus dikontrol oleh Pemerintah ungkapnya,

Limbah berbahaya dapat diklasifikasikan ke dalam bahan yang bersifat mudah meledak, pengoksidasi
mudah terbakar, beracun, korosif, menyebabkan iritasi, karsinogenik, teratogenik, dan mutagenik.

Karena berbahaya ini lah kami dari Para Pewarta/Jurnalis yang tergabung dalam P2B perlu menginformasikan ke masyarakat guna mencegah dan terhindar dari bahayanya limba B3 tersebut tambahnya.

Sementara pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Tangerang hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. ( Toni/ tim )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *