Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- hasil konfirmasi awak media dengan Sekretaris dinas (Sekdin) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) kab. Malang Wahyudi terungkap bahwa, pemerataan lahan di desa Tulusbesar kecamatan Tumpang di duga tidak dilengkapi dokumen yang di perlukan atau ilegal.
“Tidak ada pengajuan IMB, atau Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT) dari pemilik lokasi yang berada di desa Tulusbesar,” ucap wahyudi kepada awak media, Kamis (12/3/2020).
Menurutnya, perpindahan fungsi dari tanah pertanian menjadi tanah kavlingan, harus di sertai dengan izin dari instansi yang berwenang.
“Nanti akan ada anggota yang turun ke lapangan, terima kasih pak,” jelas Wahyudi.
Mendapat informasi dari DPKPCK Kab. Malang, awak media kembali menghubungi Kepala desa Tulusbesar, Hudi Mariono dan dijawab pelaku masih luar kota.
“Orangnya masih ke luar kota,” jawab Kepala desa Tulusbesar (13/3/2020).
Atas informasi tersebut, awak media kembali menghubungi Kapolsek Tumpang, AKP. Bambang Sidik Achmadi, SH via selulernya dan dijawab, Iya mas, terima kasih infonya. Saya kirim bhabinkamtibmas untuk cek ke lokasi.
“Kami tindaklanjuti infonya mas,” tegas Kapolsek, Jum’at (13/3/2020).
Atas kejadian tersebut, warga berharap ada penanganan dari aparat penegak hukum (APH), terhadap pelaku pemerataan lahan yang diduga Ilegal, sekalipun hasil urugannya untuk tanah kas desa, tetapi dampak dari alih fungsi tersebut, warga juga ikut merasakannya.
“parahnya saat ini di lokasi tersebut terdapat dua exavator, dan anehnya sudah beroperasi dua minggu tanpa ada teguran dari aparat,” tandas warga yang meminta namanya tidak disebutkan karena faktor keamanan. (Red)
Komentar