Detik Bhayangkara.com, Kota Malang- ungkapan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang, Nurbaeti Munawaroh, SE, Ak, MM yang menyatakan bukan wewenangnya, saat di konfirmasi awak media terkait pencekalan jesica untuk mengikuti program bea siswa keluar negeri, ternyata hanyalah merupakan manuver untuk melempar batu sembunyi tangan.
Pasalnya, melalui surat dari kepala KPP Madya, nomor :S-483/WPJ.12 /KP. 09/2020 perihal tanggapan surat yang dilayangkan Komisaris PT. Surya Sukmana Leathers (28/2/2020) terkait pengganti pencekalan, di jawab oleh pihak KPP madya point 3C menyatakan, dalam hal tidak terdapat data lainyang dapat membuktikan bahwa Jessica Johanna Tjandra bukan sebagai pengurus/penanggung pajak PT Surya Sukmana Leathers, permohonan pencabutan pencegahan bepergian ke luar negeripenanggung pajak atas nama Jessica Johanna Tjandra belum dapat dipertimbangkan, (11/3/2020).
Dengan keluarnya surat tanggapan tersebut, maka pupuslah harapan Jessica untuk mengenyam pendidikan Keluar negeri melalui program bea siswa. Jessica harus menanggung kegagalan akibat kesalahan yang bukan dilakukannya.
Orangtua Jessica (Darningsih) kini tidak tahu rimbanya dimana, di duga Jessica menjadi orang yang di korbankan dalam penanganan pajak yang harus di tanggung orangtuanya, karena meskipun bukti-bukti Jessica tidak terlibat telah di sodorkan, namun pihak KPP Madya Malang tetap saja tidak mau Mempertimbangkannya.
Sikap Kepala KPP Madya Malang mendapat kecaman keras dari Ketua LSM GPK, Rudy Setyohadi, ST (14/3/2020) yang menyatakan bahwa, diduga kepala KPP Madya Malang tidak mempunyai nurani.
“Diduga Kepala KPP Madya Malang tidak mempunyai nurani, untuk ikut mengentaskan pendidikan tinggi anak bangsa,” pungkas Rudy. (Red)
Komentar