Detik Bhayangkara.com, Kerinci- Puluhan tahun kompensasi lahan ROW SUTT belum lunas, untuk desa desa di 5 kecamatan kabupaten kerinci,
semoga jangan terhambat lagi.
Manajer PLN Uppj Jambi, Eko Rahmiko menanggapi positif terkait pembebasan lahan yang akan dilakukan untuk masyarakat kerinci dan kabupaten merangin. Tanggapan ini atas permintaan Wabup kerinci atas nama masyarakat kerinci agar kegiatan pembayaran dilakukan segera secara paralel.
Eko minta maaf kepada Pemkab dan masyarakat Kerinci yang terdampak pembangunan jalur SUTT, karena belum selesainya pembayaran kompensasi. Salah satu kendalanya pada penetapan SK KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) sebagai lembaga Independent untuk menafsir harga tanah.
“InsyaAllah kita targetkan Oktober 2020, seluruh Kompensasi lahan di kabupaten Kerinci selesai. kita juga mengharapkan bantuan dari team terpadu pemkab untuk menyelesaikan kompensasi ini,” sebut Eko.
Eko juga mengucapkan terimakasih via media Detik Bhayangkara (12/3) untuk kepengurusan SK penetapan KJPP kepada Gubernur Jambi di fasilitasi oleh teman TP4D Kejati Jambi sehingga prosesnya dalam waktu yang tidak lama KJPP langsung di SK kan Gubernur pada 4 oktober 2019.
Ini sesuai dengan aturan baru Permen ESDM 27 tahun 2018 tentang pembebasan lahan untuk pembangunan Kepentingan umum dari SUTT/SUTET
sementara aturan sebelumnya KJPP harus di SK kan Bupati pada Pernen Esdm 38 tahun 2013.tentang hal yang sama.
“Kami pengurusan SK penetapan KJPP di Gubernur jambi di fasilitasi oleh temen2 dari TP4D Kejati Jambi ( waktu itu TP4D pendamping kami ) sehingga prosesnya dalam waktu yang tidak lama lansung di SK kan Gubernur,” sebut eko.
eko sebelumnya juga katakan, tuntutan warga penerima kompensasi tetap dipenuhi.
“PLN tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya untuk masyarakat dan tentunya dalam hal ini karena alokasi anggaran adalah uang negara, maka PLN koordinasi dulu ke stake holder mereka, baik itu Pemda, kejaksaan TNI dan Polri demikian,” pungkas eko.
Diketahui, Eko Rahmiko baru saja menjabat sebagai Manager PLN UPPJ Jambi diperkirakan mulai pada pertengahan tahun 2019, mengambil alih pelaksanaan proyek Sutt ini dari manager manager PLN sebelumnya yang selalu gonta ganti dalam waktu singkat. pada waktu itu SOP untuk kompensasi lahan selalu terkendala, diduga intinya tidak di SK kannya KJPP oleh bupati. hingga stakeholder yang terkait didalamnya, serta masyarakat penerima bingung dan kalang kabut,
pada waktu itu masih berlaku aturan permen esdm 38 tahun 2013 tentang pembebasan lahan Sutt/Sutet. (Jhoni Herman)
Komentar