oleh

Kades Mempertanyakan Berkurangnya ADD Dan Besaran Tunjangan BPD

-daerah-3,467 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya- Komisi I DPRD Kabupaten Kediri menggelar RDP dengan mengundang 26 perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Kediri.

Menurut pimpinan rapat Drs. H. Lutfi Mahmudiono yang juga Ketua DPD NasDem Kediri mengatakan, Komisi I ditugaskan sebagai Pansus (Panitia Khusus) untuk membahas Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Sebagaimana tugas sebagai DPRD, salah satunya adalah legislasi pembentukan peraturan daerah bersama dengan Bupati atau eksekutif untuk rapat daerah. “Dalam pembentukan Raperda itu ada dua, yakni usulan dari Pemda dan usul dari legislatif atau inisiatif DPRD, “tegas pria murah senyum tersebut.

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi I, Perda BPD tersebut merupakan Perda yang paling penting diusulkan pemerintah daerah. Sebetulnya Raperda ini sudah harus diusulkan paling lambat tahun 2018.

“Menurut Kemendagri 110 tahun 2015, bahwa dalam waktu 2 tahun Pemerintah Daerah harus sudah membentuk Peraturan Daerah tentang BPD, namun karena masalah dinamika yang terjadi, akhirnya Pemda mengeluarkan Perbup Nomor 8 tahun 2018 tentang BPD dan kemudian mengajukan Raperda BPD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Bupati dengan DPRD, “bebernya.

Drs. H. Lutfi Mahmudiono juga menyampaikan kekurangan Perda di Kabupaten Kediri terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Dimana Perda ini belum mengatur seluruh dinamika yang ada di Pilkades di Kabupaten Kediri.
Beliau mencontohkan, terkait dengan penetapan hari libur dan surat undangan di beberapa desa mengatakan, jika tidak menggunakan atau membawa surat undangan maka tidak boleh mencoblos, sehingga menjadikan surat undangan tersebut bernilai mahal.

Dengan demikian, ada yang bermain surat undangan diperjual belikan. Namun hal itu berhasil diselesaikan di Polsek setempat atas laporan masyarakat. Padahal kalau mengacu pada Undang-Undang Pilkada maupun Pemilu, ketika seorang warga negara yang pada hari pencoblosan tidak mempunyai surat undangan, dia bisa mencoblos dengan membawa KTP. Hanya saja waktunya yang berbeda dengan yang membawa undangan.

Maka dari itu, Komisi I menginginkan ketika membentuk Perda harus yang konferensif. Selain melakukan rapat kerja dengan DPMPD dan Hukum, harus disepakati dulu.

“Ayo kita buat Perda yang konferensif, yang bisa mengatasi semua problem dinamika di lapangan. Jadi kita mengatur semua stakeholder. Yang diatur sudah jelas, yang mengatur juga jelas. Kemudian kewenangan-kewenangannya juga harus jelas, ” terangnya.

Pihaknya berusaha untuk mengkomunikasikan dengan beberapa stakeholder, baik pihak yang diatur atau yang mengatur dalam Perda tersebut. “Kita ingin mendengarkan masukan dari BPD seperti apa, dan kita sudah melakukan beberapa study banding ke beberapa kota / kabupaten, kita ingin melihat problematikanya seperti apa, ” ujarnya.

Karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, BPD merupakan mitra kepala desa di pemerintahan desa, yang bertugas perancangan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Dalam RDP tersebut ada 4 hal yang ditekankan, di antaranya sesuai dengan Kemendagri 110, merujuk pada paraturan diatasnya Perda, bahwa salah satu tugas dari Pemda itu setelah melantik BPD adalah memberikan peningkatan kapasitas awal atau bimtek awal.

Lebih lanjut Lutfi mempertanyaan apakah pernah dilaksanakan peningkatan kapasitas BPD, semisal workshop atau Bimtek. Di pasal berikutnya ternyata juga ada hak dari BPD untuk meningkatkan kapasitas dirinya dengan bimtek, sehingga masing-masing BPD punya keberadaan tentang tugas pokok dan fungsinya. Yang ketiga terkait dengan biaya operasional BPD, apakah di masing-masing desa telah ada dan kira-kira berapa, serta disiapkan dari anggaran APBDes dari sisi mana.

“Tentang tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja, jika ada berapa dan selama menjadi kepala desa, kira-kira berapa produk perundang-undangan yang telah Bapak Ibu buat dan itu telah disahkan bersama dengan BPD, nah ini masing-masing desa pasti bervariasi, ”tuturnya.

Suasana RPD Komisi I DPRD bersama perwakilan Kades se Kabupaten Kediri
Terkait peningkatan kapasitas BPD, para perwakilan kepala desa yang mengikuti RPD tersebut dengan serentak menjawab, belum pernah dilakukan. Sedangkan untuk keberadaannya, mereka telah menyiapkan ruangan di kantor desa.

Beberapa perwakilan kepala desa juga menyampaikan keluhan terkait keuangan pemerintah desa. Sehingga ada yang mengusulkan untuk menetapkan tunjangan bagi BPD tersebut antara Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu. Bahkan ada pula yang mengeluhkan penurunan penerimaan dari ADD (AlokasiDana Desa), seperti yang terjadi pada tahun ini turun mencapai Rp. 10 juta.

Sementara itu, Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Sutrisno menyampaikan, pada hakikatnya semua desa sudah menganggarkan tunjangan untuk BPD, namun besar kecilnya tidak sama. Karena ada permohonan dari BPD yang menginginkan tetap, berarti desa harus punya pendapatan lagi, dan itu bisa digali dari PAD. Sedangkan bagi desa yang tidak memiliki PAD, maka akan kesulitan.

“Mohon DPRD, khususnya Komisi I supaya mendorong Pemerintah Kabupaten Kediri untuk meningkatkan ADD semua desa se Kabupaten Kediri. Saya rasa keberatan atau tidaknya desa untuk mengakomodir permohonan BPD dan menginginkan tunjangan, dan pemerintah daerah menganggarkannya, nah ini untuk tambahan tunjangan untuk BPD. Insya Allah semuanya akan terakomodir dan desa pun tidak akan bingung menganggarkan dari dana yang lain, karena costnya sudah ada anggaran tambahan dari Pemkab Kediri,” yang diamini perwakilan kades. (Rs’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed