oleh

Telat Bayar Pajak, Ditlantas Polda Kalteng Tilang 50 Pengendara

-daerah-7,045 views

Detik Bhayangkara.com,Kalteng-  Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palangka Raya menggelar razia gabungan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat, bertempat di Jalan W. Sudirohusodo Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Kamis (19/03/2020) pagi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Kalteng Kompol Reynaldi Oktavian, S.I.K. melalui Kepala Unit (Kanit) 2 Sat PJR AKP. Rikky Operiady, S.Sos, S.I.K. saat diwawancarai seusai razia.

“Dalam razia kali ini kami mengamankan barang bukti subanyak 26 kendaraan bermotor (Ranmor) roda dua, satu Ranmor roda empat, 19 SIM , 50 STNK dengan total 96 pengendara yang terjaring razia,” jelasnya.

Pihaknya berharap kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas dan tertib membayar pajak.

“Ada sekitar 50 unit kendaraan, baik roda dua dan empat terjaring razia karena telat membayar pajak,” terangnya. (Jumadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *