oleh

Mbah Sutrisno : Perkara Supadi Penuh Muatan Politik, Memprihatinkan.‼

-daerah-8,901 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya-  Sidang perdana Supadi Subiari Erlangga yang biasa disapa Supadi, SE dilaksanakan dipengadilan negeri Ngasem Kediri, Kamis (19/3/2020) sore.

Kasus ini mendapat sorotan luar biasa dari publik Kediri raya, karena disinyalir kasus ini penuh muatan politik, mengingat Supadi Subiari Erlanggga atau Supadi, SE adalah tokoh sangat populer dan kuat di Kediri. Selain itu Supadi Subiari Erlangga juga akan mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Kediri 2020.

Menurut Sutrisno, SH praktisi hukum kondang dikediri usai mengikuti sidang perdana mengatakan, dari awal saya mengikuti jalannya kasus tersebut, saya menilai bahwa perkara ini sebenarnya hanya merupakan kasus biasa, namun seolah-olah menjadi perkara besar, karena Supadi juga menjadi bakal calon Bupati Kediri 2020 dan kabarnya diusung oleh beberapa parpol besar.

”Sehingga patut diduga dalam kasus ini ada penuh muatan politiknya atau kekuatan besar untuk menjatuhkannya, ini bukan murni kasus pidana, tidak ada itu Perguruan tinggi yang dirugikan apalagi ijasah yang dipalsukan, tidak ada sama sekali,” tegas Sutrisno, SH.

Saya, imbuhnya, yakin dalam kasus ini ada skenario kekuatan besar atau muatan poltik. Kasus ini sebenarnya masih multi tafsir. Mungkin pencantuman singkatan nama belakangnya itu bukan merupakan kesalahan mutlak, karena belum tentu terdakwa sengaja melakukan.

”Mungkin saja karena banyaknya berkas-berkas yang disodorkan, sehingga tanpa membaca atau memahaminya, dia langsung saja menandatangani, karena tidak mengetahui kalau akan berdampak hukum seperti ini,” ucap pengacara murah senyum tersebut.

Sutrisno, SH juga menilai ada beberapa celah untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah, tinggal bagaimana nantinya para penasehat hukum mencermati dakwaan dan pembuktian yang diajukan JPU dalam persidangan.

Diketahui, Supadi Subiari Erlangga yang akrap disapa Supadi. SE Dalam perkara Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN.Gpr tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Marwanto, SH, telah melanggar Pasal 93 juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak satu milyar rupiah.

Menurut JPU, perbuatan dilakukan terdakwa beberapa kali, di antaranya ketika membuat surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode pada saat pencalonannya dalam Pilkades 2019.

Pencatuman singkatan SE tersebut dicantumkan Supadi pada surat kuasa di hadapan Notaris tertanggal 12 Mei 2016 untuk menjualkan tanah atas nama Mulyaningsih.

Akibat dari pencantuman nama belakang menggunakan singkatan mirip gelar Sarjana Ekonomi ini akhirnya Supadi berurusan dengan aparat Kepolisian.

Atas dakwaan tersebut, Supadi Subiari Erlangga melalui Penasehat Hukumnya, Prayogo Laksono, SH, MH, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi, dan meminta agar JPU melanjutkan pembuktian dakwaannya agar segera selesai proses persidangannya.

Berhubung pada sidang kali ini JPU belum menghadirkan saksi-saksi, akhirnya majelis hakim yang diketuai Guntur Pambudi Wijaya, SH., MH, dengan anggota Mellina Nawang Wulan, SH., MH, dan M. Fahmi Hary Nugroho, SH., M.Hum, serta Panitera Pengganti, Sugeng Priyono, SH tersebut menunda sidangnya selama satu minggu. (Rs’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *