oleh

Pertambangan Ilegal di Tempursari di Duga Ada Yang Bekingi

-headline-6,074 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Lumajang-  Upaya Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) untuk menindak penambang ilegal di wilayah hukumnya beberapa hari yang lalu (Kabupaten Jombang dan Sampang), diduga belum memberikan efek jerah bagi pelaku pertambangan ilegal. Terbukti saat ini masih terdapat pertambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Tempursari Polres Lumajang.

Dari pantauan awak media dilokasi tersebut, ditemukan beberapa pelaku pertambangan pasir melaksanakan usahanya dengan menggunakan mesin diesel untuk menyedot pasir (21/3/2010), nampak beberapa truck berlalu lalang untuk mengambil pasir dilokasi tersebut secara bebas.

Atas temuan tersebut, awak media melaporkan via seluler kepada Kapolsek Tempursari, Iptu Hariyanto S.H.,M.H. dan dijawab bahwa, awak media disuruh koordinasi ke Polres Lumajang.

”Silahkan mas, koordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang, yang berwenang penanganan kasus tipidter,” jawab Kapolsek (22/3/2020).

Namun anehnya, selang beberapa menit dari laporan tersebut, ada oknum yang diduga menjadi beking pada galian tersebut, melarang awak media meliput kegiatan pertambangan yang berada di wilayah Tempursari tersebut.

“Kang saya mohon tolong jangan usik Pekerjaan Di wilayah Tempursari, karena Berdampak pada kaum fakir miskin dan para armada yang sangat membutuhkan juga menghidupi Keluarga nya.. Saya mohon kesadarannya , saya harap njenengan bisa mengerti dan memahami jika njenengan benar-benar seprofesi sama kita, Trimakasih kang, Salam satu pena,” chat oknum tersebut kepada awak media ini.

Atas hal tersebut, awak media akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), guna menindaklanjuti Pertambangan pasir yang di duga ilegal / tanpa ijin operasional produksi tersebut. Karena dampak pertambangan ilegal disamping tidak dapat dipertanggung jawabkan, juga dari sisi pendapatan pemerintah dirugikan Milliaran rupiah. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *