Detik Bhayangkara.com, Pontianak– Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson mengkonfirmasi satu pasien dalam pengawasan (PDP) COVID 19 di rumah Sakit Soedarso Pontianak meninggal dunia.
“Jadi hari ini, ada satu pasien yang kita kategorikan dalam PDP, pasien dalam pengawasan yang dirawat di Rumah Sakit Umum Soedarso Pontianak meninggal dunia,” kata Harisson, Sabtu (21/3).
Harisson menjelaskan, pasien ini sebelumnya pada tanggal 21 Februari sampai tanggal 27 Februari melakukan perjalanan ke Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu untuk mengikuti kegiatan kerohanian. Rombongan ini berangkat mencarter Bus Damri.
“Jadi mereka ke Putussibau pakai bus Damri, tanggal 28 Februari sore hari, pasien telah sampai di Pontianak,” jelasnya.
Ditambahkan Harisson, namun pada tanggal 8 Maret 2020, pasien menderita demam dan batuk. Dan, pada tanggal 13 Maret 2020 berobat ke dokter, dan pada tanggal 20 Maret 2020 pagi berobat ke salahsatu Rumah Sakit di Pontianak kemudian sore harinya pasien di rujuk ke Rumah Sakit dr. Soedarso Pontianak.
“Kita lakukan pengambilan sampel tenggorokannya untuk dikirim ke Jakarta, tetapi pada tanggal 21 Maret 2020 jam 07.30 WIB, pasien meninggal dunia,” bebernya.
Dijelaskan Harisson, pasien ini sebelumnya memang masuk dalam kategori Pasien dalam Pengawasan. Jadi belum tentu pasien ini positif Corona.
Setelah dipelajari lebih lanjut, pasien dengan usia 69 tahun dan pasien ini telah mengidap penyakit gula darah (diabetes).
“Perjalanan ke Putussibau membuat pasien ini capek. Kita sudah tracking semua kontak, termasuk apakah dalam kegiatan itu diikuti ada warga luar Kalbar termasuk orang yang baru pulang dari luar negeri.Jadi pasien ini memang pasien PDP, tapi belum tentu pasien Corona,” tegasnya.
Sabar, imbuhnya, jadi pasien ini setelah meninggal dunia untuk penanganan mayatnya diberlakukan prosedur dengan penanganan khusus.
Penanganan mayat untuk jenasah pasien ini dilakukan sebagai pasien yang terinfeksi, dengan prosedur mayat diletakkan di kamar mayat dan dibungkus agar cairan dari mayat tidak keluar.
Atas permintaan keluarga, pasien ini dimandikan oleh keluarganya dengan bimbingan dari tim kesehatan Rumah Sakit Soedarso, dan keluarga mengenakan pakaian alat pelindung lengkap dan melakukannya dengan cairan disinfektan.
“Jadi penanganan mayat ini dilakukan oleh keluarganya tetapi dengan supervisi yang ketat dari petugas Rumah Sakit dokter Soedarso,” tegasnya.
Harisson mengatakan tidak perlu menjelaskan secara detail tentang persyaratan apa yang dipenuhi pasien, sehingga masuk dalam kriteria PDP. Sebab diakuinya ia tidak berhadapan dengan auditor atau dosen penguji ilmu COVID 19.
“Cukup dengan penjelasannya, pasien ini kami masukan dalam kriteria PDP,” pungkasnya. (Muhammad Buchari)
Komentar