oleh

Kapolri Mengeluarkan Maklumat Kepatuhan Kebijakan Pemerintah

-headline-5,538 views

Detik Bhayangkara.com, Jakarta-  Instruksi Presiden Joko Widodo untuk menerapkan sosial distancing, maka Kapolri mengeluarkan maklumat kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, dalam penanganan penyebaran virus corona. Maklumat tersebut dikeluarkan pada Kamis (19/3/2020).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M. Iqbal mengungkapkan, maklumat tersebut bersifat imbauan, dan Polri tidak segan untuk membubarkan acara yang mengumpulkan masa. Namun, pembubaran tersebut tetap mengedepankan asas persuasif dan humanis.

“Kami melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan mengedepankan upaya persuasif dan humanis untuk menyampaikan kalimat-kalimat menyampaikan himbauan-himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul,” ucap Iqbal dalam siaran pers, Senin (23/3/2020).

Menurut Iqbal, tidak hanya Polri tapi TNI dan stakeholder lain juga dilibatkan demi mencegah penyebaran Virus Corona semakin masif.

“Pada prinsipnya, Bapak Kapolri ingin keselamatan publik itu terwujud. Kami seluruh personel Polri 465.000 seluruh Indonesia dan ditambah dengan rekan TNI dan seluruh stakeholder yang saya sebutkan tadi bergerak tanpa henti untuk menghimbau, membubarkan bila diperlukan dengan tegas demi keselamatan publik,” tegasnya.

Berikut 6 poin Maklumat Kapolri yang dikeluarkan Kapolri nomor Mak/2/lll/2020, yang dikeluarkan pada Kamis (19/3/2020): Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

  1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu : a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa.
  2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
  4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
  5.  Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
  6.  Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat. (YantoGultom)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *