Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Pernyataan Sekretaris dinas (Sekdin) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) kab. Malang, Wahyudi beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa, pemerataan lahan di desa Tulusbesar kecamatan Tumpang di duga tidak dilengkapi dokumen yang di perlukan atau ilegal.
“Tidak ada pengajuan IMB, atau Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT) dari pemilik lokasi yang berada di desa Tulusbesar,” ucap wahyudi kepada awak media, Kamis (12/3/2020).
Namun anehnya, hingga kini pelaku pemerataan di lokasi tersebut di duga belum tersentuh hukum, di duga takut terserang virus corona atau Covid19, sehingga belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang turun langsung ke lokasi tersebut.
Salah seorang warga, WR (inisial, red) kepada awak media ini menceritakan bahwa, pemerataan lahan milik Agus di desa Tulusbesar saat ini di borong oleh Yuden dengan biaya sebesar Rp 215 juta.
“Biaya Pemerataan lahan milik Agus di borong Yuden sebesar RP 215 juta, dana tersebut sudah di ambil Yuden sebesar Rp 165 juta, sehingga tersisa Rp 50 juta,” terang WR kepada awak media ini, Kamis (26/3/2020).
Menurut WR, saat ini masih kurang sekitar 1000 rit lebih untuk memeratakan tanah tersebut, rencana minggu depan dimulai lagi pengerjaannya.
“Sehingga dengan biaya yang tersisa Rp 50 juta, kemungkinan akan dijual keluar desa, untuk menutupi kekurangan biaya operasional” ungkapnya.
Meskipun, imbuhnya, tanah tersebut diminta oleh desa untuk mengurug tanah kas desa yang berlubang, tetapi pelaku pemerataan juga harus mengurus dokumen yang diperlukan.
“Kejadian di Tulusbesar apabila tidak ada tindakan dari APH, di khawatirkan dikemudian hari akan di contoh oleh pelaku pemerataan lainnya, dengan memakai modus untuk tanah kas desa atau untuk tanah instansi pemerintahan lainnya,” pungkasnya. (Red)
Komentar