Detik Bhayangkara.com, Boltim- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Bupati Sehan Landjar SH tidak main main dalam penaganan Covid-19 dengan memperketat pengawasan titik-titik perlintasan antara Kabupaten Boltim dan Kotamobagu di perketat sebagai titik perlintasan resmi, untuk mencegah berlangsungnya aktifitas lintas batas Kabupaten yang berpotensi menularkan Covid-19.
Kadis Pol PP, Abdul Muhdar Mokoagow sudah mengimbau melalui pengeras suara bahwa di berlakukannya suiping malam untuk mencegah menyebarnya wabah VIRUS Corona atau yang di kenal dengan Covid-19, (29 Maret 2020).
Di berlakukannya suiping malam tentu akan memutuskan rantai penyebaran Covid-19, kita tidak ada toleransi semua harus mengikuti anjuran dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dan di berlakukan kendaraan bermotor untuk tidak melintas siapapun dia karena kita harus menjaga demi keselamatan masyarakat Boltim.
“Akan tetapi, pos tersebut sudah resmi berstatus sebagai tempat pemeriksaan dan pelayanan lintas batas dikawasan perbatasan antara Kotamobagu dan kabupaten Bolaang Mongondow timur, terutama dalam bentuk pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam operasi penjagaan antara kabupaten kota turut melibatkan unsur dari Polri, TNI, Pol PP, Kesehatan dan Kepala Desa bersama perangkatnya. (Fadly)
Komentar