oleh

FBI Akan Melaporkan kepada APH Atas Dugaan Tindak Pidana Bumdes Sumedang

-daerah-8,818 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Sumedang-  Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) berniat akan melaporkan tindakan yang tidak profesional, dan adanya indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Bumdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Sekretaris Daerah/ Sekda Sumedang atas perbuatannya menjadi supplier barang pokok yang disalurkan kepada E Warung, Hal ini tidak sesuai dengan Pedoman Umum Program Sembako 2020.

Menurut Sekretaris Jendral (Sekjen) FBI, Joko Winarto menyampaikan, berkaitan Pedoman Umum Program Sembako 2020 bahwa untuk ASN, Tenaga pelaksana bansos pangan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak di perbolehkan menjadi e warong maupun pemasok e warong.

“Kami sebagai Forum Bhayangkara Indonesia akan mengulas pelanggaran pelanggaran yang diduga tindak pidana yang dilakukan oleh Bumdes Kabupaten sumedang dan pejabat Kab.sumedang yang melebihi kewenangannya, dan akan saya laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ucap Joko Winarto, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, Bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kab. Sumedang Nomor: 146.2/225/DPMD tangal 12 Maret perihal Laporan Verifikasi Bumdesa, yang intinya bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyampaikan Bumdesa yang layak sebagai Supliyer BPNT sebagaimana daftar terlampir ada 35 Bumdesa.

” Sehingga di duga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melebihi kewenangannya karena di Pedoman Umum Program Sembako 2020, bahwa tata cara semua di atur oleh Dinas Sosial dan melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016,” ungkap pria berkumis ini yang dikenal tegas dalam melaksanakan tugasnya.

Bahwa dengan adanya Verifikasi Bumdesa yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanpa melibatkan Dinas Sosial, saat ini ada 18 Bumdesa diantaranya:

  1. Kecamatan Ganeas Desa Ganeas Nama Bumdes Sejahtera.
  2. Kecamatan Pamulihan Desa Cigendel Nama Bundes Maju Mandiri.
  3. Kecamatan Pamulihan Desa Cimarias Nama Bumdes Maju Jaya.
  4. Kecamatan Pamulihan Desa Citali Nama Bumdes Berdikari.
  5. Kecamatan Paseh Desa Pasireungit Nama Bumdes Jaya Mandiri.
  6. Kecamatan Paseh Desa Bongkok Nama Bumdes Kertaraharja.
  7. Kecamatan Ranca Kalong Desa Cibungur Nama Bumdes Bina Usaha Mandiri Cibungur.
  8. Kecamatan Situraja Desa Bangbayang Nama Bumdes Sugih.
  9. Kecamatan Situraja Desa Jatimekar Nama Bumdes Motekar.
  10. Kecamatan Sukasari Desa Nanggerang Nama Bumdes Raksa Loka Raharja.
  11. Kecamatan Sumedang Selatan Desa Marga Laksana Nama Bumdes Waluya Laksana.
  12. Kecamatan Sumedang Selatan Desa Sukajaya Nama Bumdes Sempati Wargi.
  13. Kecamatan Sumedang Utara Desa Padasuka Nama Bumdes Sentra Suka Manah.
  14. Kecamatan Surian Desa Surya Medal Nama Bumdes Medal Rahayu.
  15. Kecamatan Tanjungsari Desa Cinanjung Nama Bumdes Mandiri.
  16. Kecamatan Tanjungsari Desa Tanjungsari Nama Bumdes Mekarsari.
  17. Kecamatan Ujungjaya Desa Talasari Nama Bumdes Satya.
  18. Kecamatan Ujungjaya Desa Ujungjaya Nama Bumdes Karta Jaya.

Para Bumdes tersebut telah melakukan perjanjian dengan e warong dan e warong disuruh membuat dan menandatangani pemutusan kerjasama sepihak tanpa adanya alasan yang jelas kepada supliyer secara paksa, dan berdalih adanya surat fakta intregitas yang di tanda tangani oleh supliyer bahwasanya mendukung kegiatan bumdes bukan menjadi supliyer e warung,

“Hal ini sebagai landasan Bumdes untuk menekan kepada e warong untuk mengakhiri perjanjian dengan supliyer padahal fakta intregitas itu ditujukan kepada pemerintah daerah bahwasanya komitmen sebagai supliyer ke e warong,” jelasnya.

Masih menurut Joko Winarto, Kemudian dari pengakhiran perjanjian tersebut, e warong dan bumdesa melakukan kerja sama sebagai pemasok sembako ke e warong, selanjutnya e warong melakukan bahan bahan sembako tanpa adanya kualitas dan kuantitas bahan bahan tersebut, hal ini melanggar Pasal 144 Undang undang No.18 Tahun 2012 tentang pangan, Pasal 104 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang pencantuman Label Kemasan.

Bahwa Dalam kaitannya dengan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), pada proses penyaluran Program Sembako di Wilayah Kabupaten Sumedang, Dinas Sosial, telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Agen E Warung dan Supplier se Kabupaten Sumedang dengan Nomor surat: 443/10/DINSOSP3A tertanggal 19 Maret 2020 dengan himbauan sebagai berikut:

  • Penyaluran, pendistribusian dan penyediaan bahan komoditas diserahkan kepada supplier yang ada;
    Waktu pendistribusian oleh Agen harus dilaksanakan segera mungkin, dan dihindari terjadi kerumunan massa (KPM) atau antrian Panjang.
  • Agen dianjurkan menyediakan sanitizer dan memperhatikan jarak (Social Distancing). Pendistribusian paket dan transaksi bisa disesuaikan untuk mengutamakan pencegahan COVID-19.

“Akan tetapi kenyataannya Bumdes melakukan pemaksaan kepada e warong untuk melakukan pemutusan sepihak kepada supliyer dengan cara melakukan pertemuan pertemuan di desa, hal ini bertentangan dengan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” terang Joko Winarto.

Bumdesa, imbuhnya, berani melakukan langkah langkah tersebut yang menerjang dan tidak mengikuti peraturan perundang undangan yang ada, bahwa di belakangnya ada kekuatan yang besar yang mempunyai jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

“Karena barang barang sembako tersebut disuplai oleh pengusaha yang bekerjasama dengan pejabat di Kabupaten Sumedang, hal ini sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi,” tandas Sekjen FBI.

FBI berharap APH dapat menangani permasalahan/kasus ini, karena akan berdampak pada masyarakat, dan akan bergejolak di masyarakat khususnya Kab. Sumedang tentang adanya program sembako dari pemerintah ini, apalagi merebaknya wabah virus corona (COVID-19) yang saat ini pemerintah sedang fokus dalam menghadapi virus corona (Covid 19). (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed