Detik Bhayangkara.com, Sidoarjo- Sangat disayangkan kenekatan developer perumahan Bumi Madina Asri Bangah di Bangah, Aloha Sidorjo ini. Betapa tidak, 60 unit rumah mewah nan megah yang berdiri ditengah kota Sidoarjo tersebut diduga tidak mengantongi izin Site plan dari Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.
Dengan tidak mengantongi izin Site Plan tersebut maka secara otomatis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak dikantongi.
Menurut Tono, bagian Tata Ruang, Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo saat di mintai konfirmasi menjelaskan, bahwa sampai saat ini izin Site Plan atas nama PT. Indo Tata Graha tidak ada masuk, yang masuk ke kantor adalah PT. Intan Berlian yang masih dalam proses atau belum mengantongi izin dari Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.
”Jadi secara otomatis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga belum keluar,” terangnya.
Sementara itu menurut pimpinan PT. Indo Tata Graha, Dadang Hidayat dihubungi lewat whatsapp di nomor 081.354.301.XXX, terkait belum adanya IMB mengatakan, masih dalam proses.
Diketahui, sesuai Perda Kabupaten Sidoarjo Nomer 4 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
BAB X.
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 43
(1) Setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan baru, renovasi dan/ atau pemugaran
tanpa memiliki IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi
administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap terhadap pemanfaatan bangunan; dan/atau
d. pembongkaran bangunan.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 49
(1) Selain dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 43, Pasal 44, atau
Pasal 45 , setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 4 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 atau Pasal 17 dikenakan sanksi pidana dengan
ancaman hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Wajib retribusi yang tidak membayar kewajibannya sehingga merugikan keuangan
daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling
banyak 3 kali jumlah retribusi terhutang yang tidak/kurang bayar.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah tindak pidana (bersambung). (Rs’08)
Komentar