oleh

DPD Partai Golkar Kota Kediri Bentuk TPF Terkait Dugaan Ijasah Aspal

-politik-6,073 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya-  Kelanjutan dugaan ijasah palsu dari salah satu oknum anggota DPRD Kota Kediri dari Partai Golkar terus menggelinding ke ranah hukum. Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri, Juwito, S. Pd mengambil langkah cepat dan tepat dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang berjumlah 7 orang.

Tindakan cepat dan tepat tersebut untuk merespon laporan, bahwa salah satu Anggota DPRD Kota Kediri dari Partai Golkar yang patut diduga menggunakan ijazah palsu.

Dalam pers releasenya di Kantor DPD Partai Golkar Kota Kediri, Juwito,S.Pd yang didampingi Sekretaris Drs. Abdurrochman, M.Pd.I, M.Pd dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Saifulatok, M.Pd.I mengambil langkah-langkah di internal organisasi menggelar rapat pengurus harian terbatas di Kantor DPD Partai Golkar Jalan Supersemar Ngronggo Kota Kediri, Sabtu (4/4/2020) siang.

Usai menggelar rapat internal bersama pengurus Partai Golkar Juwito, S.Pd, Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri kepada awak media menjelaskan, hari ini kami bersama pengurus sudah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang berjumlah 7 orang. Satu Ketua, satu Sekretaris dan 5 anggota.

“Setelah terbentuk TPF ini, akan segera dibuatkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Ketua DPD Partai Golkar untuk segera bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya,” ujarnya.

Meskipun sudah terbentuk TPF, tim akan selalu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kepolisian. Mengingat kasus dugaan penggunaan ijasah palsu ini sudah dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Kepolisian.

Pihaknya juga akan mempersilahkan dan menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Kediri, Andayani Nur Hidayati dari Partai Golkar.

“Kita juga tidak bisa intervensi atau ikut campur, karena ini sudah masuk keranah hukum, “tegasnya.

Disinggung terkait pada awal mendaftar sebagai calon anggota dewan kok bisa lolos ? Juwito menegaskan, bahwa anggota dewan tersebut pada waktu mendaftar semua dokumen kelengkapan persyaratan calon sudah dilegalisir.

“Dokumen pencalonan sudah memenuhi persyaratan yang sudah sesuai ketentuan, namun jika kemudian hari ada permasalahan, sudah bukan kewenangan kita,” ungkapnya.

Pengumpulan dokumen berkas ada petugas yang diberi tugas untuk mengumpulkan dokumen persyaratan, dan ditunjuk Ridwan. Tidak ada permasalahan secara organisasi.

Tambah Juwito, setelah dibentuknya TPF, tim ini akan bertugas menelusuri fakta-fakta dan mengumpulkan data atau informasi yang berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan Andayani Nur Hidayati.

“Tim TPF akan diberi batas waktu selama 30 hari sejak diberikan SKnya. Hasil kerja TPF akan dijadikan rekomendasi, pertimbangkan dan keputusan oleh DPD Partai Golkar Kota Kediri dalam mengambil langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Rs’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *