oleh

Sidang Ke 2 Kades Tarokan Kediri Supadi, JPU Hadirkan 5 Saksi

-daerah-6,558 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya-  Dalam sidang lanjutan ke dua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi. Sidang kedua kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dilaksanakan di ruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (7/4/2020) sore.

JPU menghadirkan 5 orang saksi, termasuk pelapornya, Bambang Suhartono dan istrinya sendiri Mulyaningsih, untuk memberikan keterangan dan didengar kesaksiannya.

Adapun 5 orang saksi tersebut selain saksi pelapor dan istrinya juga ada, Sukirman (56) , Iswan (38) dan Katiyem (43), yang kesemuanya adalah warga Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kediri.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Guntur Pamudi Wijaya, SH, MH, Anggota M. Fahmi Hary Nugroho, SH. MH, Melina Nawang Wulan, SH, MH dan panitera pengganti Sugeng Supriono SH.
Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Iskan, SH dan Tomy Karwanto, SH

Kasus ini sempat menjadi pergunjingan dan sorotan masyarakat, karena pelapornya adalah Bambang Suhartono dimana dia merupakan rival dalam pencalonan pemilihan Kepala Desa Tarokan tahun 2019 silam. Yang dimenangkan oleh Supadi, sedang Bambang Suhartono menempati urutan ke dua.

Hakim ketua menanyakan pada saksi pertama Bambang terkait sepengetahuan saksi pada penggunan gelar akademik SE yang dipakai Supadi.
Bambang Suhartono menyampaikan, dia tau dari penanda tanganan surat Akte Jual Beli yang ditanda tangani oleh Supadi dan Surat Keterangan saya sebagai Calon Kepala desa Tarokan untuk persyaratan pendaftaran calon Kades.

Masih pertanyaan oleh Hakim Ketua, apakah dengan saudara memperoleh surat-surat tersebut secara material anda dirugikan..?? dijawab oleh Bambang ”tidak, tapi secara sosial saja,” jawab Bambang.

Masyarakat desa tarokan merasa dirugikan secara sosial dengan penggunaan gelar SE, yang sepengetahuan Bambang, Supadi tidak pernah menempuh kuliah di universitas.

Ketua majelis hakim juga menanyakan, apakah selain 2 surat tersebut, apa saja yang anda ketahui, Kades Supadi menandatangani surat desa memakai gelar akademik SE , Bambang menyampaikan bahwa surat kematian, surat keterangan model C.

Anggota majelis hakim, Melina Nawang Wulan, SH, MH, juga menanyakan pada Bambang juga masih dijawab berbelit belit terkait kesaksianya. Bambang Suhartono memberi keterangan justru malah dikaitkan dengan masalah yg tidak terkait dengan masalah kasus sekarang, masih terkait jawabanya, masyarakat secara sosial di rugikan dengan pemakaian gelar SE tersebut.

Sementara itu, Prayogo Laksono, SH.MH penasehat hukum Supadi, menanyakan terkait dengan penggunaan gelar akademik SE, saksi taunya dari mana Supadi tidak pernah kuliah dan SE itu merupakan gelar..?? dijawab oleh Bambang bahwa dia menyuruh seseorang untuk mengecek identitas kebenaran Supadi tersebut.

Bambang masih menekankan kalau secara material tidak pernah ada yang dirugikan secara materi tapi secara sosial masyarakat desa Tarokan merasa dirugikan dengan pengunaan gelar akademik SE tersebut.

Sidang terhenti dan akan dilanjutkan kamis (9/4/2020) karena gangguan teknis dan sidang terpaksa di tutup oleh Ketua Majelis Hakim.

Usai sidang Prayogo, penasehat hukum Supadi menjelaskan, Kita lihat saja untuk proses kelanjutan sidang dengan keterangan saksi, akan kita pastikan nantinya bila mana saksi memberikan keterangan di buat-buat dan berbelit belit untuk menyampaikanya mereka ada sangsi hukum.

“Kita nanti akan datangkan saksi ahli pada persidangan selanjutnya dan kita ikuti saja jalan persidangan,” pungkasnya. (Rs’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed