Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Kediri- Sidang lanjutan ke tiga Kepala Desa (kades) Tarokan, kediri, Supadi, bikin geli pengunjung, pasalnya semua keterangan saksi termasuk saksi pelapor sendiri mengatakan dan menyatakan dibawah sumpah, bahwa secara materiel tidak ada satupun yang merasa dirugikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi. Sidang kali ini dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi pelapor dan saksi lainnya, dilaksanakan di ruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Kamis (9/4/2020) siang.
Adapun 5 orang saksi tersebut selain saksi pelapor dan Mulyaningsih istrinya, juga ada, Sukirman (56) , Iswan (38) dan Katiyem (43), yang kesemuanya adalah warga Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kediri.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Guntur Pamudi Wijaya, SH, MH, anggota M. Fahmi Hary Nugroho, SH. MH, Melina Nawang Wulan, SH, MH dan panitera pengganti Sugeng Supriono SH.
Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Iskan, SH dan Tomy Karwanto, SH
Kasus yang sampai saat ini menjadi pergunjingan dan sorotan masyarakat, karena pelapornya adalah Bambang Suhartono, dimana dia merupakan rival dalam pencalonan pemilihan Kepala Desa Tarokan tahun 2019 silam. Yang dimenangkan oleh Supadi, sedang Bambang Suhartono menempati urutan ke dua.
Hakim ketua menanyakan pada saksi pertama Bambang terkait sepengetahuan saksi pada penggunan gelar akademik SE yang dipakai Supadi.
Bambang Suhartono menyampaikan, dia tahu dari penanda tanganan surat Akte Jual Beli yang ditanda tangani oleh Supadi, dan Surat Keterangan saya sebagai Calon Kepala desa Tarokan untuk persyaratan pendaftaran calon Kades.
Masih pertanyaan oleh Hakim Ketua, apakah dengan saudara memperoleh surat-surat tersebut secara material anda dirugikan..?? dijawab oleh Bambang : tidak, tapi secara sosial saja.
Masyarakat desa Tarokan merasa dirugikan secara sosial dengan penggunaan gelar SE, yang sepengetahuan Bambang, Supadi tidak pernah menempuh kuliah di universitas.
Ketua majelis hakim juga menanyakan, apakah selain 2 surat tersebut, apa saja yang anda ketahui, Kades Supadi menandatangani surat desa memakai gelar akademik SE, Bambang menyampaikan bahwa,” surat kematian, surat keterangan model C, “terangnya.

Bambang masih menekankan kalau secara material tidak pernah ada yang dirugikan secara materi, tapi secara sosial masyarakat desa Tarokan merasa dirugikan dengan pengunaan gelar akademik SE tersebut.
Sidang sempat terhenti karena ada gangguan teknik. Dalam sidang lanjutannya, ketua Majelis Hakim, Guntur, menanyakan pada saksi Mulyaningsih yang juga merupakan istri saksi pelapor, Bambang.
”kapan anda melakukan akte jual beli dengan Supadi…?? ..tanggal 30 April 2019. Selain jual beli, data-data banyak pak. Semua Pak Supadi. SE. dengan tulisan Supadi, SE. semuanya, termasuk surat kematian, surat ahli waris dan semua surat adminitrasi di Tarokan, “ucapnya.
Hakim Guntur masih menanyakan,Siapa yang menyuruh ada SE, padahal terdakwa hanya tanda tangan saja.., Siapa yang buat surat ada SE nya..?? Mulyaningsih mengatakan, bahwa yang buatkan bagian IT Desa. Hakim juga menanyakan, Siapa yang nyuruh…?? ”tidak tau,” jawab Mulyaningsih.
Lanjut Hakim Guntur, “mengapa kok tidak tanya…??, “Saya tidak berani, Pak Supadi kan pandai, orangnya sakti pak Hakim. Saya tidak pernah tanya.. SE Nya itu dari mana.??, “ucap Mulyaningsih.
Usai Ketua Majelis Hakim minta kesaksian dua saksi awal. Selanjutnya tiga orang saksi langsung diminta untuk dihadirkan bersamaan, yakni Sukirman (56) Iswan (38) dan Katiyem (43).
Ketiga saksi yang dihadirkan secara bersamaan tersebut semua ditanya oleh Majelis Hakim satu persatu terkait tambahan SE, dibelakang nama Supadi. SE.
Semua saksi yang dihadirkan secara bersamaan tersebut menyatakan dengan lugu dan tanpa ada paksaan, bahwa selama ini tidak pernah dirugikan secara materiil oleh terdakwa.
Sidang selanjutnya akan digelar Senin depan (13/4/2020). (Rs’08)
Komentar