Detik Bhayangkara.com, Kota Malang- Narapidana yang baru bebas lewat program asimilasi pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM di Kota Malang kedapatan hendak mencuri motor.
Faizal (43) harus kembali berurusan dengan hukum karena tertangkap hendak mencuri motor di Jalan Raden Intan, Blimbing, Kota Malang, Minggu (12/4) sekitar 16.30 WIB. Padahal, Faizal baru keluar dari lapas Kelas II A Madiun pada 9 April lalu.
Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo kepada awak media mengatakan, pelaku merupakan warga Poncokusumo, Kabupaten Malang. Pelaku awalnya diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi.
“Pelaku diamankan warga setelah mencoba mencuri motor N 5721 ABD di depan mini market,” ucapnya.
Warga awalnya menaruh curiga kepada pelaku karena gerak-geriknya yang tak biasa. Ternyata betul, diketahui pelaku mencoba mencuri motor milik Helmi, warga Jalan Teluk Etna dengan menggunakan kunci T. Beruntung usaha pelaku gagal dan diketahui warga.
“Saat ini pelaku masih diamankan di Polsekta Blimbing untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Faizal terancam hukuman lebih berat. Yakni dicabut program asimilasinya dan ditempatkan di sel khusus selama waktu yang tidak ditentukan. Sejatinya, Faizal baru bisa bebas murni pada 2022 mendatang karena dihukum 4 tahun penjara sejak 2018 atas kasus pencurian.
“Polisi dalam penangkapan itu, menyita barang bukti berupa alat kunci T sebagai alat untuk mencuri motor,” pungkasnya. (Arif)
Komentar