oleh

Praktisi Hukum : Pelapor Tidak Memiliki Legal Standing, Ini Lebih Pada Nuansa Politis, Hukum Dipolitisir

-daerah-8,121 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya-  Diagenda sidang ke 4, kasus Kades Tarokan, Supadi akan semakin jelas dan terungkap semua. Kasus yang menjadi sorotan luas dari masyarakat serta praktisi hukum ini digelar di PN Kediri, Senin (12/4/2020), dengan agenda menghadirkan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kali ini yang dihadirkan oleh JPU yakni Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Tarokan, Siswanto.

Dalam kesaksian dipersidangan dibawah sumpah, Siswanto saat ditanya oleh Majelis Hakim yang mulia, dan oleh Penasehat Hukum terdakwa tidak mengetahui sama sekali arti SE, dibelakang nama Supadi.

“Kami tidak mengetahui arti SE dibelakang nama Supadi pak Hakim, kami menjadi KasiPem. mulai tahun 2019 saat akan ada Pilkades,” ucap Siswanto menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang Mulia.

Jawaban sama disampaikan pada Penasehat Hukum, Supadi, saat ditanyai apa arti SE dibelakang nama Supadi, “Kami tidak mengetahui arti SE, dibelakang nama Supadi. Kami menjabat KasiPem mulai tahun 2019,” jawaban sama Siswanto kepada Penasehat Hukum terdakwa dipersidangan tersebut.

Selama sidang berjalan, yakni keempat, tidak ada satupun dari 6 saksi yang dihadirkan merasa dirugikan secara materiil.

Anehnya juga, pengakuan dan pernyataan dari saksi pelapor, Bambang Suhartono dan saksi kedua, Mulyaningsih yang juga istri dari saksi pelapor juga mengaku, bahwa tidak pernah dirugikan secara materiil sama sekali oleh terdakwa.

Semua saksi yang dihadirkan oleh JPU, mengambang. Tambahan SE dibelakang nama Supadi menurut pengertian semua saksi hanya asumsi mereka saja. Sidang akan dilanjutkan Kamis (16/4/2020).

Sementara itu menurut praktisi hukum terkenal di Kediri, Bagus Suswanto, SH, mengatakan, yang melaporkan Bambang Suhartono tidak benar dan itu mestinya ditolak dan dikembalikan perkara itu. Karena yang melaporkan dalam bahasa hukumnya hak melapor, legal standingnya itu bukanlah orang yang dirugikan.

“Jadi perkara ini seharusnya tidak diterima saat ditingkat kepolisian, ini sangat lucu,” ucap Bagus Suswato, SH penuh semangat.

Tambah Pengacara senior, Bagus Suswanto, SH menerangkan bahwa, Legal Standing itu kan hak melapor, hak menggugat. Lha apa haknya Bambang Suhartono itu untuk melaporkan perkara dugaan Pak Supadi itu pakai gelar SE…??, Apa haknya dia..!!,

“Apa dia punya alat bukti, bahwa Pak Supadi punya ijasah SE nya, ketika melapor itu ada ijasah SE nya. Dan kalau ada.. terus apa haknya dia, “tegas pengacara kondang ini.

Masih menurutnya, jadi Legal Standing perlu ditandaskan, menurut saya sebagai praktisi hukum, saudara Bambang itu tidak punya Legal Standing dalam perkara ini, jadi sangat layak laporannya dulu untuk ditolak, karena selama ini saksi pelapor tidak pernah dirugikan secara materiil sama sekali.

Bagus Suswanto menekankan lagi, “Bambang Suhartono tidak punya Legal Standing, ini lebih pada nuansa politis, hukum yang dipolitisir, itu menurut saya,” pungkasnya. (Rs’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed