oleh

Benarkah RAB Itu Rahasia dan Tidak Boleh Diketahui Oleh Masyarakat

-daerah-88,285 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya-  Pembangunan jalan Dusun Gerdu Desa Bangsongan telah usai. Pembangunan jalan kampung dengan biaya yang bersumber dari Silpa Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp 169.766.100, – meninggalkan permasalahan masyarakat desa Bangsongan.

Sebenarnya permintaan masyarakat kepada Pemerintah Desa dan TPK tidaklah berlebihan. Masyarakat minta supaya RAB pembangunan akses jalan tersebut bisa di perlihatkan kepada masyarakat Desa.

Sayangnya pihak Pemerintah Desa dan TPK Bangsongan bersikukuh, bahwa RAB itu rahasia.

Menurut Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kayen Kidul, Sungkono saat di hubungi lewat telepon selulernya di nomor 081.232.346.XXX mengatakan pada awak media, bahwa RAB itu rahasia, artinya tidak semua bisa melihatnya.

”RAB itu yang tahu ya desa karena rahasia. Yang berhak untuk mengecek RAB itu kan Inspektorat dan sebagainya itu,” ucapnya.

Tambah Sungkono menekannkan, jadi RAB itu rahasia untuk desa, dokumen Desa yang berhak memeriksa adalah pihak yang berwenang.

”BPD itu tidak bisa membuka RAB, kalau globalnya pemakaian anggaran bisa. Kalau RAB tidak boleh ya memang tatanannya begitu,”terang Sungkono.

Sungkono menegaskan, yang bisa membuka RAB itu ya tim yang bisa mengecek-ngecek. Kalau RAB secara global bisa, tapi kalau rincian satu persatu tidak bisa.

Sementara itu menurut Drs. H. Lutfi Mahmudiono, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri mengatakan pada awak media, Kalau RAB/Bestek itu kewenangannya di pemeriksa, ekspektorat, BPK, BPKP dan Penegak Hukum.

”Sedangkan BPD, DPRD dan masyarakat sebatas pada pengawasan pelaksanaan APBD dan APBDes,” ucapnya, Rabu (15/4/2020).

Tambah Drs. H. Lutfi. M, yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kediri menjelaskan, apabila ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dilapangan, maka masyarakat Desa bisa melaporkan ke Ekspektorat dan APH.

”Kalau DPRD bisa meminta pada BPK untuk melakukan audit investigasi,” tegasnya.

(Dikutip Dari Antara New). Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan rincian penggunaan anggaran dari alokasi dana desa yang bersumber dari APBN maupun sumber lainnya wajib diketahui oleh publik untuk menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan dana di desa bersangkutan.

”Kepala Desa atau aparatur desa harus transparan dalam penggunaan keuangan desa dari berbagai sumber,” kata Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Rukijo saat kegiatan sosialisasi kebijakan dana desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Rukijo menuturkan sesuai aturan aparatur desa harus mendokumentasikan semua keuangan desa mulai dari pendapatan sampai pengeluaran kemudian dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh penggunaan anggaran yang sudah didokumentasikan itu, kata dia, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desanya.

”Harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat lewat BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), lalu diinformasikan dengan ditempelkan di kantor desa,” katanya.

Jika desa tidak mempublikasikan realisasi anggaran, kata Rukijo, sesuai aturan masyarakat berhak menanyakannya langsung kepada desa.

Ia berharap dapat aktif bertanya dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila ada kecurigaan penyalahgunaan anggaran desa.

”Masyarakat harus proaktif bisa melalui BPD, dan harus dilaporkan (penyalahgunaan),” katanya.

Ia menambahkan alokasi dana desa diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik seperti jalan, jembatan dan irigasi.

Sosialisasi tersebut, lanjut dia, disampaikan juga tentang pembangunan fisik yang harus dilakukan secara swakelola yaitu melibatkan masyarakat dan menggunakan sumber alam yang ada di desa setempat.

”Pada saat pembangunan fisik harus swakelola, padat karya, melibatkan masyarakat sana, jangan pakai kontraktor dari luar, karena nanti uangnya dipakai diluar,” katanya (bersambung). (Rs’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan ke Fetnandes Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 comments

  1. Saya tidak sepskat kalau SPBDes merupakan bahan rahasia. Dlm uu desa no 6 thn 2014 melalui permendagri no 20 thn 2018 pasal 2 terkait transparansi pengelolaan keuangan Desa yg transparan, akuntabel dan partisipatif, jd mencurigakan jika yg lebih berkompoten dlm hal ini masyarakat desa tidak boleh tahu tentang anggaran senentara dana desa di peruntukksn kpd masyarakat sbg obyek pembangunan

  2. Apabila RAB itu harus di rahasiakan bagimna pelaksanaan pengawasan oleh BPD mengawasi apa klu tidak memegang RAB, SEKCAM TERSEBUT BISA DI GANTI TIDAK TAU MEMAHAMI ATURAN DSN INDIKASI KORUPSI

  3. SEKCAMnya harus secepat di ganti bodok tadak tau regulasi, di dlm hati dan pikiran SEKCAMnya itu mengandung KORUPSI dan akan bekerja sama dengan. PARADES, tugas BPD mengawasi dan mengevaluasi kinerja. PARADES lalu bagimna BPD melakukan pengawasan klu tidak memegang RAB dan APB DES itukan kerja buta

  4. Yang menjadi pertanyaan dlm penjelasan ini, bentuk kerahasiaan ini sperti apa, ?, apakah pernyataan ini tdk terjadi kotraversi dgn UU, arti kata transparansi itu di wujudkan sperti apa sehingga masi ada kerahasiaan dlm pengelolaan anggaraan, bila penjelasan ini telah/berdasarkan ketentuan maka pandangan sy, perlu di evaluasi, karena hal ini telah menjadi potensi penyelewengan anggaran yg paling rawan d desa2 se indonesia

  5. Bagaimna kami masyarakat mengawasi angraan dana desa klu RAB satuan kegiatannya tidak bisa didapat hanya globalnya saja,.mana tau kita kegiatannya apa saja dan brapa anggarannya….yg digunakan itukan uang desa bukannya uang kepala desa.

  6. Salah Besar , dan Patut Di Curigai RAB bukan Dokumen Rahasia Negara , kembali soal Pengelolaan Dana Desa , dan UU Keterbukaan Informasi Publik maka Kepala Desa Punya Kewajiban membuka Akses Keterbukaan Tersebut dan Jika ada Oknum Inspektorat pun melakukan Pembodohan Soal LPJAbdes patut di duga adanya Hal Yg tidak Benar

  7. Kok RAB di anggap rahasia?
    BPD pantau apa dong, kalau hanya globalnya yg diketahui. Dimana² ma rinciannya dl baru globalnya….sama ga? Stahu sy gitu pak sekcam.
    Kita masyarakat dibohongin mau aja dong kalau gitu, ma.

  8. Justru krna Pengelolaan Keuangan Desa itu Transparan, Akuntabel dan Partisipatif, maka Pemerintah Desa di suruh utk mempublikasikan APBDes serta Laporan Realisasinya kpd Masyarakat melalui percetakan BALIHO yg ukurannya besar utk ditempelkan/di gantung di tempat umum di Wilayah Desa itu sendiri.

    Yg jdi pertanyaannya skrg, apakah Pemerintah Desa telah melakukan hal sperti atau bagaimana?
    Atau Masyarakatlah yg sbaliknya blm membaca Baliho APBDes dan Realisasinya yg telah di gantung oleh Pengelola Keuangan Desa?

  9. Bagaimana masyarakat melapor ke BPD,Sementara BPD hanya mengetahui Global RAB.
    jika demikian halnya Seolah2 membuka ruang seluas2nya kepada
    kepala Desa Korupsi.
    Harusnya BPD mengetahui RAB secara keseluruhan
    dan yg membuat globat itukan rincian2
    dan dari situlah rincian2 itulah penyelewengan paling banyak mark up.

  10. Yang mengatakan ABPDes rahasia artinya sdh jelas itu org2 yg punya niat tdk baik dan di benaknya mau memperkaya diri

    Yg sangat memalukan kok DPRD ikut ngomong rahasia, DPRD tersebut haris baca mulai UU, PP dan lain2 yg berhubungan….

    Ini pejabat yg sangat malukan, ya kalo kelas sekcam ato camat memang kebanyakan masih bodoh…..ketauan sekali

    Rahasia apanya, kalo bukan mau maling

    Bagaimana masyarakat mau ikut kontrol kalo buta sama sekali, brapa panjang lebar tebal sebuah bamgunan jalan kalo gak dari APBDes. Ngaco semua tu or

  11. RAB ada di rkp..rkp merupakan perdes prodaknya BPD DAN kepala Desa..lagian yg namanya peraturan harus di sosialisasikan..ada2 aja RAB RAHASIA???

  12. Kasus yang selalu terjadi di yaitu sebagai berikut : BPD selalu minta RAB per kegiatan terlebih yang mengarah ke pemberdayaan, dan pembangunan fisik. APBDES sudah diberikan kepada BPD tapi mereka tetap minta RAB.dan selalu BDP berkata bahwa RAB itu bukan bukan rahasia Desa, wajib diketahui oleh BPD karena Dana Desa untuk Masyarakat setempat, bukan Dana KADES, atau Pemerintah Desa, mereka sudah digaji untuk bekerja.UUD pasal 24 menyatakan asas pemerintahan desa sala satunya adalah keterbukaan.salasatu cara KADES untuk melakukan tindakan korupsi adalah merahasiakan rincian anggaran/rencana anggaran biaya. ( RAB ) yang jadi pertanyaan adalah Pasal mana yang mengatakan BPD diwajibkan memegang RAB selain APBDES.mohon penjelasannya 🙏

News Feed