Detik Bhayangkara.com, Kab. Bojonegoro- Sumur KWG 36-T milik Pertamina EP Asset 4 Cepu Field yang berada di Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (18/03/2020) sekitar 10.00 WIB menyemburkan material campuran minyak, gas, air dan lumpur (flowing)
Kejadian bermula saat dilakukan kegiatan pemeliharaan sumur oleh Pertamina EP Asset 4 Field Cepu. Dalam aktivitas tersebut berakibat semburan berupa Air dan Lentung (Minyak Mentah).
Air dan Lentung (Minyak Mentah) mengalir menuju Aliran Sungai yang mengarah ke Aliran Sungai Dusun Ngudal dan Dusun Kedungrejo.
19 April 2020
Atas kejadian tersebut, anggota Komisi lV DPR RI Farida Hidayati, S.H., M.Kn. meminta agar perusahaan plat merah PT Pertamina EP Asset 4 Field Cepu bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan di area persawahan milik warga Desa Kedungrejo Kecamatan Malo.
Farida Hidayati mengatakan hal itu menindaklanjuti atas kejadian semburan minyak, air, disertai lumpur (flowing) di sumur KWG 36-T milik Pertamina EP Asset 4 Field Cepu pada rabu (18/03/2020) 10.00 wib.
Menurut Farida, karena ini menyangkut lingkungan hidup yang merupakan bidang dari Komisi IV. Pihaknya siap mengawal ganti rugi (Kompensasi) tanaman milik warga atas dampak dari semburan sumur KWG 36-T milik Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.
Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan kepada Pertamina EP Asset 4 Field Cepu agar segera membersihkan tumpahan minyak mentah dari sumur KWG 36-T yang telah mencemari lahan pertanian warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo.
Menurut DLH, setidaknya 11 hektare lahan pertanian milik 28 warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo terdampak semburan minyak.
“Sementara sekitar 0,8 Hektare lahan milik perhutani terindikasi terdampak semburan minyak. Dimana di lahan tersebut terdapat 734 pohon jati dan 184 pohon kesambi,” ungkapnya.
Lahan-lahan tersebut diantaranya tersebar di petak 82A1 seluas 0,5 hektare dengan 440 pohon jati dan 110 pohon kesambi, dan petak 82A3 seluas 0,3 Hektare Dengan 294 pohon jati dan 74 pohon kesambi.
26 Maret 2020
Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan mengintruksikan jajaranya untuk melakukan mediasi terkait kejadian Flowing sumur KWG 36-T milik Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.
“Saat kejadian, Polres Bojonegoro telah mengirimkan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) guna mengumpulkan bahan keterangan dalam upaya penyelidikan,” bebernya.
Setelah kejadian tersebut, Polres Bojonegoro menghimbau agar Pertamina lebih berhati-hati dalam melakukan pekerjaannya. Sedikit kesalahan bisa menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak kepada masyarakat.
8 April 2020
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kedung Wono Jati bereaksi keras atas terjadinya kejadian Flowing di Sumur KWG 36-T milik Pertamina EP Asset 4 Cepu Field. Menurut keterangan LMDH Kedung Wono Jati, kejadian Flowing ini bukan pertama kalinya, sebab tahun 2018 terjadi kejadian serupa.
LMDH Kedung Wono Jati menuntut agar Pertamina EP Asset 4 Field Cepu bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan konservasi alam dan hayati di wilayah terdampak.
LMDH Kedung Wono Jati menyebut jika Pertamina EP Asset 4 Cepu Field melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU Konservasi Alam dan Hayati karena akibat dari Flowing di Sumur KWG 36-T milik Pertamina EP Asset 4 Cepu.
9 APRIL 2020
Sudah 22 hari semburan minyak disertai lumpur (Flowing) di sumur KWG 36-T milik Pertamina EP Asset 4 Cepu Field terjadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Selama itu pula, warga yang terdampak pencemaran lingkungan belum mendapatkan ganti rugi.
Warga desa terdampak dengan pihak perusahaan sempat dua kali melakukan mediasi. Namun mediasi kedua belah pihak belum membuahkan titik temu.
Kepala Desa Kedungrejo, Ika Mira Sekarwati menjelaskan, belum adanya titik temu kedua belah pihak dikarenakan adanya perbedaan antara permintaan warga dan kesanggupan dari pihak Pertamina.
“Warga menghendaki adanya ganti rugi sebesar 4 kali lipat,” tandasnya. (Tris)
Komentar