oleh

Pertambangan Pasir di Desa Pandansari Kecamatan Ngantang Perlu di Sorot

-headline-10,813 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang-  Pertambangan pasir yang di duga ilegal di desa Pandansari kecamatan Ngantang perlu di Sorot oleh aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, di pertambangan pasir dilokasi tersebut dipenuhi oleh para penambang secara manual ( tenaga manusia), namun kini terdapat 1 buah exavator dilokasi tersebut.

“Alatnya (Exavator) sudah datang sekitar satu minggu, tetapi mulai beroperasi baru dapat 2 hari,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/4/2020).

Diketahui pemilik pertambangan bernama Yanto, dan rencananya dilokasi pertambangan tersebut pasirnya dikumpulkan untuk di kirim ke proyeknya sendiri.

“saat ini baru pengumpulan pasir, tetapi nanti kalau sudah dapat banyak akan di kirim ke proyeknya dia sendiri,” ungkap salah seorang warga.

Atas informasi tersebut, awak media berusaha untuk menemui Yanto di rumahnya untuk di mintai klarifikasi terkait pertambangan yang di duga ilegal tersebut, namun awak media di temui oleh istri dari Yanto.

“Exavator tersebut digunakan untuk mengembalikan kondisi sawah, supaya bisa di tanami seperti dahulu,” terang istri Yanto, (15/4/2020).

Menurut para penambang manual, jawaban dari istri Yanto itu tidak masuk akal.

“Lokasi tersebut bukan tanah milik Yanto, dan di lokasi tersebut telah lama dijadikan lokasi pengambilan pasir, jadi kalau ingin dikembalikan menjadi sawah itu hanyalaha akal-akalan saja,” bebernya.

Terpisah, Kapolsek Ngantang, AKP. Suyatno S.Sos saat dilapori awak media mengatakan akan melidik.

“Makasih atas infonya, akan kita lidik dulu,” tegasnya. (Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *