Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Sikap tegas Kapolsek Tumpang Polres Malang, AKP. Bambang Sidik Achmadi, SH dalam menindaklanjuti galian C ilegal di wilayah hukumnya mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.
Sebelumnya, awak media Detik Bhayangkara melaporkan kembali atas informasi dari masyarakat, terkait galian C ilegal di desa Tulusbesar yang belum ada penanganan dari Aparat penegak hukum (APH).
” Ok, saya kirim Bhabinkamtibmas ke lokasi untuk cek, saya masih sosialisasi SE Bupati,” tegas Kapolsek saat di lapori, (17/4/2020).
Usai mendapat laporan, tidak memakan waktu yang terlalu lama, pasca di laporkan dan di tayangkan berita terkait adanya galian C ilegal di desa Tulusbesar. Anggota Polsek Tumpang bergerak turun ke lokasi dan menghentikan galian tersebut, Sabtu (18/4/2020).
Baca juga : 3 Kali di Laporkan, Galian C Ilegal di Tumpang Masih Beroperasi https://detikbhayangkara.com/2020/04/17/3-kali-di-laporkan-galian-c-ilegal-di-tumpang-masih-beroperasi/
”Sudah dihentikan sampai ada dokumen resmi,” ungkap Kanit Intel Polsek Tumpang, Ipda Saminto kepada awak media, Sabtu (18/4/2020).
Masyarakat berharap, atas peristiwa tersebut, tidak ada lagi pelaku galian C ilegal yang memakai cara-cara instan.
”Semoga ke depan tidak ada lagi pelaku usaha galian C ilegal, karena di samping tidak dapat di pertanggunggungjawabkan, galian C ilegal merugikan negara, padahal saat ini negara sedang membutuhkan dana untuk penanganan covid-19,” tandasnya. (Red)
Komentar