Detik Bayangkara.com, Boltim- Awak media yang hendak melakukan peliputan Penaganan COVID-19 di perusahaan JRBM desa Lanut tidak di ijinkan Oleh humas untuk peliputan pemeriksaan kesehatan Kepada 33 Karyawan JRBM, (21/04/20).
Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Lanut Donal Mumek, Para karywan sudah berada di perusahaan selam 3 hari di karantina di dalam perusahaan JRBM Desa Lanut.
”Itu pun baru di ketahuinya kemarin sejak karyawan sudah berada di perusahaan, dan sudah di mintakan daftar nama dari karyawan JRBM, dan sudah dilaporkan ke kecamatan,” kata Mumek.
Yang sangat di sayangkan pihak Humas JRBM tidak mengijinkan wartawan melakukan peliputan Penaganan COVID-19 yang di lakukan oleh Tim Medis kesehatan Boltim dan puskesmas Modayag terhadap karyawan JRBM, terinformasi sebelum mereka masuk kerja ke Bakan akan di lakukan karantina di perusahaan JRBM Lanut selama 14 hari.
”Karena ada beberapa karyawan yang baru pulang selesai cuti, sehingga wartawan tidak di ijinkan untuk masuk dan harus membawa surat perintah baru bisa melakukan peliputan ,“ kata Humas JRBM lanut, Roni sinadia. (Fadly)
Komentar