Detik Bhayangkara.com, Sultra- Pengadaan bibit durian yang di anggarkan melalui dana desa di Provinsi Sultra terbanyak menggunakan bibit durian ilegal alias tidak mengantongi dokumen asli.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya bahwa, bibit durian tersebut menggunakan label PBH Tunas Harapan dengan nama pemilik Andi ical yang beralamatkan kabupaten sinjai provinsi sulawesi selatan.
Sejak tahun 2019 bibit durian tersebut sudah banyak disalurkan dibeberapa desa yang berada disulawesi tenggara.
”Sejak tahun 2019 bibitnya sudah beredar puluhan ribu disultra sementara yang resmi hanya 9.300 pohon seperti yang diterima oleh PB Horti Rejeki sebanyak 4.500 pohon dan PB Mega Sultra 4.800 pohon selebihnya itu ilegal,” kata sumber (19/04/2020) saat dihubungi via selulernya.
Dengan adanya dugaan bibit durian ilegal tersebut, salah satu desa yakni desa Ulu Mowewe yang berada di kecamatan Mowewe kabupaten Koltim menjadi korban sasaran penyaluran bibit durian ilegal sebanyak 1.380 pohon.
Dengan bermodalkan dokumen surat keterangan pendaftaran pedagang benih, sertifikat kompetensi produsen benih holtikultura,dan kwitansi dari balai besar karantina makassar serta label dengan nama Tunas harapan yang diduga palsu, Andi Muh Risal menyalurkan bibit duriannya kepada kepala desa Ulu mowewe, dan tidak menutup kemungkinan bahwa semua dokumen tersebut digunakan pula pada desa-desa lainnya.
Menurut penjelasan kepala PBT balai Makassar bahwa label Tunas harapan dengan bibit jenis durian sampai saat ini belum ada satupun yang tersertifikasi, atau belum dilabel oleh pihak PBT.
Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media ini bahwa, di duga Andi muh risal (penyalur bibit) mendatangkan bibit durian sebanyak ±8.000 pohon dengan menggunakan 2 mobil pengangkut dan sebanyak 1.380 pohon disalurkan didesa ulu mowewe dan sisanya disalurkan dikabupaten konawe.
Selain itu ada dugaan bahwa bibit durian yang akan disalurkan di provinsi Sultra tersebut masih akan bertambah.(anto/tim)
Komentar