Detik Bhayangkara.com, Sintang- Makin maraknya Pekerja emas di bantaran sungai sangat menguntungkan bagi pembeli emas seperti cukong ( penampung) yang meraup keuntungan dari membeli emas, sering kali aparat kepolisian melakukan razia kepada para penambang emas, tapi kenapa para pembeli emas sama sekali tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH), jika hal ini terus dibiarkan maka akan muncul kejanggalan yang membuat masyarakat bertanya ada apa sebenarnya dengan pengusaha emas.
Penangkapan sudah pernah terjadi oleh kepolisian kepada penampung emas di Sintang tahun 2017, Barang Bukti berupa 21 batangan emas persegi, 47 kepingan emas dengan total berat BB Sebanyak 15936.11 gram (15,9 Kg), 2 mangkok tanah liat, 1 cetakan emas persegi, dan 1 tungku pembakaran oleh anggota Polsek Sintang Kota dan Polres Sintang di toko emas milik SFZ yang berada di Jalan Kolonel Sugiono, Kabupaten Sintang, Sabtu (23/12/2017).
Kejadian itu membuat kawanan LSM Sintang dan Media Bingung kenapa hanya satu orang aja yang ditangkap bukan orang lain yang sdh terlihat oleh kepolisian, hal ini terkesan tebang pilih jika memang harus dilakukan penegakan hukum maka sudah seharusnya penangkapan kepada para cukong-cukong bisa merata agar tidak terkesan hukum ini lemah.
”Kami sebagai LSM GALAKSI ingin menyatukan persepsi jangan hanya cuma masyarakat yang bekerja selalu dijadikan kambing hitam oleh aparat penegak hukum dalam kegiatan Ilegal, cukong emas mesti yang bertanggung jawab atas hal ini,” tegas Korwil LSM Galaksi sintang, Denny kepada awak media, Selasa (21/4/2020).
Hal ini guna memberikan laporan agar institusi hukum tidak dipandang lemah di wilayah Hukum Polres Sintang.
(Syafarudin Delvin.SH)
Komentar