Detik Bhayangkara.com, Banten- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ke-6, Kamis (23/4/2020).
Dalam pelaksanaan PSBB hari ke-5 di wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten ditemukan adanya peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang belum mentaati sesuai dengan ketentuan atau aturan dalam penerapan PSBB.
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang di hari ke-5 untuk volume kendaraan yang masuk melalui 6 check point mengalami peningkatan tercatat sebanyak 47.674 unit , kemudian dalam upaya pencegahan covid-19 yang telah dilaksanakan sebanyak 283 yang di lakukan oleh 6 satgas aman nusa.
Sedangkan hasil pendataan, kata Edy Sumardi terkait jumlah data perbandingan Covid-19 Rabu (22/4 2020), dibanding Selasa (21/4/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang terjadi peningkatan untuk jumlah ODP naik 2 orang menjadi 204 , Jumlah PDP naik 1 orang menjadi 123 , Jumlah Positif Covid-19 tetap 21 orang dan jumlah yang meninggal dunia tercatat 9 orang.
Lanjut Edy Sumardi, hasil pemeriksaan atau pengecekan dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 585 meningkat di hari sebelumnya yang tercatat 440 warga yang mendapat teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB.
“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi.
Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.
“Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran, dan sebagainya,” tegas Edy Sumardi.
Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. ( Toni )
Komentar