Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya- Sangat menarik untuk disimak jalannya sidang Kades Tarokan, Supadi. Betapa tidak. Dalam fakta persidangan yang sudah berjalan sebanyak lima kali, terungkap dengan gamblang pengakuan semua saksi.
Tidak ada satupun saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU), yang dirugikan secara materiil oleh terdakwa.
Bahkan pengakuan saksi yang sekaligus pelapor yakni Bambang Suhartono dan juga istrinya Mulyaningsih, menyatakan tidak pernah dirugikan oleh terdakwa Supadi Subiari Erlangga secara materi.
Agenda sidang ke enam yang akan dilaksanalan pada, Kamis (23/4/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, agenda tetap akan menghadirkan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait tanda tangan di surat kuasa jual, menurut Supadi Subiari Erlangga yang akrap disapa Supadi SE menjelaskan, tidak benar kesaksian dan pengakuan Bambang Suhartono dipersidangan, bahwa Saya, Mulyaningsih dan Bambang bersama-sama menghadap notaris Eko Sunu.
”Jadi pengakuan itu adalah keterangan palsu dibawah sumpah,” ucap Supadi.
Kronologinya begini, imbuhnya, dulu setelah Bambang Suhartono terima uang transferan dari jual tanah untuk bandara, pak Eko sunu datang ke saya. Jadi pak Eko datang ke saya minta tanda tangan.
”Saya malah tidak tahu kalau itu kuasa jualnya Bambang, karena banyak dan tidak pernah dibacakan, pokoknya disuruh ditanda tangani, dimana salah satunya milik Bambang itu,” ucap Supadi, beberapa saat yang lalu.
Ditambahkannya, surat kuasa jual tersebut tertanggal 30 April 2019. Tanda tangan saya tanggal 2 Mei 2019. Pak Eko sunu sama Boni yang datang ke balai desa. Jadi saya sama Bambang itu tidak bareng. Tanda tangan Bambang dimana..?
“Saya tidak tahu, tapi pak Eko Sunu itu minta tanda tangan saya dibalai Desa bersama dengan Boni, sekitar jam 11.00-13.00 saat kantor masih buka,” ujarnya.
Sebenarnya itu kan bukan kuasa saya, karena kalau yang namanya kuasa itu dari pihak pembeli hanya transfernya ke saya, terus saya ke yang beri kuasa. Lha ini kan langsung, pembeli langsung ke penjual, kenapa kok saya dibuat kuasa…?
”Yang transfer dari pembeli langsung ditransfer ke penjual, dan pak Suratman langsung ke Bambang, ya anak buahnya pak Suratman, bendaharanya pak Suratman, “tegas Supadi.
Masih menurut Supadi, Kalau ada transaksi ditarokan, Boni GG pasti selalu ikut notaris pak Eko Sunu. Yang tahu pak Eko Sunu, tanda tangannya dimana-mana. Pak Boni itu menyaksikan, bahwa tidak pernah ada warga yang menjual tanah yang datang dinotarisnya pak Eko sunu. Semua pasti datang dirumahnya kirno.
”Kalau ditarokan dirumahnya kirno. Kalau tidak diBalai Desa. Jadi semua transaksi transaksi tidak datang di kantor Notaris,” terangnya.
Saya tekankan lagi, kalau Bambang Suhartono itu menghadap pak Eko Sunu tanggal 30 april 2019 sore, terus besuknya ditransfer, tanggal 1 mei 2019 Bambang ditransfer. Selanjutnya tanggal 2 mei 2019 saya.
Saya baru dimintai tanda tangan, jadi selisihnya dua hari dari Bambang. Kan tidak boleh seharusnya…??!! dalam satu hari notaris itu harus selesai. Ini kok ada selisih dua hari. Jadi sangat banyak sekali kesalahan-kesalahan di Notaris pak Eko sunu.
“Jadi akte kuasa jual no. 081-082 itu saya tanda tangani tanggal 2 mei 2019. Mulyaningsih menguasakan jual ke saya, terus saya jual ke GG, tapi nyatanya saya tidak pernah dikasih kuasa jual. Karena dia langsung jual ke GG, menerima uang langsung dari GG tidak lewat saya, jadi saya ini korban dijebak, “pungkasnya.
(Rs’08)
Komentar