Detik Bhayangkara.com, Kab. Serang- Komplotan pencuri ternak yang selama ini meresahkan warga di amankan anggotan Unit Reskrim Polsek Cikande usai mencuri seekor kambing di Kampung Maja Asem, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Minggu (26/04/2020).
Tersangka diketahui berinisial HS (29) warga Kecamatan Rajeg dan AJ (20) warga Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikande, Kompol Mochammad Ridzky Salatun membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua pelaku pencuri ternak yang sering meresahkan warga di wilayah Kecamatan Kibin. Keduanya ditangkap saat mencuri seekor kambing.
“Keduanya warga Kabupaten Tangerang, sudah kita lakukan penahanan sejak Minggu (26/4) kemarin,” katanya kepada awak media, Selasa (28/4).
Ridzky menambahkan, penangkapan komplotan pencuri kambing itu bermula dari kecurigaan masyarakat, yang mendengar suara kambing sekitar pukul 04.00, usai melaksanakan santap sahur.
“Saat pelaku hendak membawa kambing menggunakan sepeda motor, warga mendegar suara kambing. Warga kemudian curiga, langsung menuju arah suara, lalu memergoki dan mengejar pelaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ridzky menjelaskan pelaku yang panik di kejar warga akhirnya terjatuh. Warga yang kesal atas pebuatan keduanya sempat menghakimi pelaku hingga babak belur. Beruntung keduanya berhasil di amankan anggota Polsek Cikande yang tengah melakukan patroli.
“Saat hendak kabur, motornya jatuh, lalu di amankan warga, Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan,” jelasnya.
Ridzky menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, kambing yang dibawa oleh pelaku, diketahui milik Sarwani (53) warga Kampung Maja Asem, Desa Kibin, Kecamatan Kibin. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Barang bukti yang kita amankan sepeda motor, seekor kambing, karung, dan plastik hitam. sementara kasus ini masih kita kembangkan,” tegasnya. ( Toni )
Komentar