Yogi warga desa Kaliuling Kecamatan Tempursari. Dia ditangkap pada pertengahan April lalu akibat melakukan pencurian cengkeh kering di desa Purworejo, Kecamatan Tempursari. penangkapannya disertai barang bukti 75 kilogram cengkeh kering senilai Rp 5 juta.
“Seorang tahanan Mapolsek Tempursari kabur dengan membuka jeruji besi, menggunakan tali yang dia rangkai dari kantong kresek. Tali tersebut diikatkan dan diputar sehingga jeruji itu melengkung dan akhirnya ia berhasil melarikan diri,” ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Catur Baskara, Rabu (29/4/2020).
Aksinya, imbuhnya, dilakukan pada dini hari tadi sekira 02.00 WIB, dia membengkokkan salah satu jeruji besi dengan kantong kresek. Jeruji yang dirusak menyisakan ruang yang cukup untuk badan Yogi keluar dari ruang tahanan tersebut.
“Saat ini, tim Polres Lumajang telah membentuk tim khusus sedang mencari keberadaannya. Mereka mengatakan akan segera menangkap Yogi kembali agar tidak meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (Red)
Komentar