Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya- Patut di pertanyakan dan disayangkan ketidak hadiran dua saksi dalam kasus Kepala Desa Tarokan, Supadi yakni, Notaris Eko Sunu Djatmiko, SH, M. Kn dan Notaris Trisnawati, SH, M. Kn. Betapa tidak, Dua saksi tersebut adalah pejabat yang notabennya berlatar belakang Sarjana Hukum dan paham akan hukum. Tapi dijadikan saksi pada sidang ke tujuh di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (29/4/2020) malah tidak bersedia datang langsung, Sehingga kesaksian dua notaris itu, hanya dibacakan oleh JPU Iskandar, SH.
“Kami kecewa dengan ketidak hadiran dua saksi Notaris itu, karena kesempatan untuk membuka seluas-luasnya data-data dan fakta di persidangan menjadi kurang leluasa,” ucap Prayoga, SH, MH didampingi Eryck Andhika, SH, penasehat hukum Supadi Subiari Erlangga usai sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Supadi Subiari Erlangga yang akrap di sapa Supadi SE, dilaporkan polisi oleh rivalnya di Pilkades Tarokan tahun 2019, karena diduga menggunakan gelar akademik secara tidak sah.
Kasus ini sudah menjalani sidang ke tujuh di PN Kabupaten Kediri dengan JPU Tomy Marwanto, SH dan Iskandar, SH. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Guntur Pambudi, SH, Melina Nawang Wulan, SH dan M. Fahmi Hary Nugroho, SH.
Dua Notaris yakni Eko Sunu Djatmiko, SH, M. Kn dan Trisnawati, SH, M.Kn dinilai sebagai saksi kunci karena dua alat bukti utama yang digunakan dalam kasus ini adalah akta yang dikeluarkan oleh notaris Eko Sunu dan Trisnawati, yang dengan jelas menyebutkan nama Supadi Sarjana Ekonomi, bukan Supadi SE.
Ada kemungkinan, penyebutan Sarjana Ekonomi itu merupakan asumsi notaris sendiri bahwa SE di belakang nama Supadi adalah singkatan dari Sarjana Ekonomi, bukan singkatan nama. Sementara di berkas-berkas lain, baik di KK maupun KTP yang berubah-ubah, hanya disebut Supadi, SE.
“Bisa saja terjadi human error seperti keterangan saksi dari Dispendukcapil sebelumnya,” tegas Prayoga.
Usai sidang, sekitar sembilan awak media dari berbagai macam media dan LSM Kediri mendatangi kantor Notaris Eko Sunu Djatmiko, SH dijalan Imam Bonjol Kota Kediri untuk meminta konfirmasi terkait kasus tersebut. Sayangnya Notaris Eko Sunu Djatmiko, SH tidak ada dikantor dan hanya ditemui oleh stafnya, Agung dan disaksikan oleh sekitar empat orang staf perempuan.
“Pak Eko Sunu baru saja pulang pak… Ini kantor sebenarnya tidak buka karena Physical Distancing, “ucap Agung.
Agung juga sempat meminta data nama para awak media dan berjanji akan menyampaikan ke Bos nya.
Saat ditanya, apakah pada tanggal 30 April 2019, Supadi pernah datang ke Kantor Notaris Eko Sunu.?? Agung menjelaskan, “Saya tidak tahu karena saya baru dan selalu dilapangan.
Dia juga menjelaskan, memang pernah mengetahui ada surat dari Pengadilan Negeri Kediri, karena kop suratnya dari Pengadilan, sedang apa isinya saya tidak tau”.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan Rabu, minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari JPU. (Rs’08)
Komentar