Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan- Polres Tangsel berhasil ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan atau Karantina kesehatan di wilkum Polsek Serpong, Cisauk dan Ciputat Polres Tangerang Selatan
Kapolres Tangerang Selatan AKBP . Iman Setiawan di dampingi Kasat Reskrim Akp Muharram Wibisono Adi ,Kapolsek Cisauk Akp Rolando VA Hutajulu, Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Bambang Setio Utomo menjelaskan Pada Conference Pers di Loby Polres Tagerang Selatan Jalan Promotor nomor 1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Rabu (29/04/20).
“Telah terjadi tawuran di tiga wilayah Polsek Serpong, Polsek Cisauk, Polsek Ciputat , yang dilakukan oleh warga antar kampung dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka dan 1 orang meninggal di Wilkum Polsek Ciputat dan Polsek Serpong,” Jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, Pelaku ada 18 (delapan belas) tersangka dan 3 (tiga) tersangka merupakan anak masih dibawah umur.
”Ke – 18 tersangka berhasil kami amankan dengan barang bukti, 1 (Satu) Buah Sarung Warna Hijau yang di ujungnya di lilitkan kawat ,1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu dibungkus kain warna merah ,1 (satu) unit Hp Merk Xiaomi,” ujarnya.
Para pelaku akan di kenakan Pasal 170 KUHP Ancaman Hukuman 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan dan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan Ancaman Hukuman 1 (Satu) Tahun. ( Toni )
Komentar