oleh

Ada Apa Dengan Dua Notaris Ini, Saksi Kunci Kok Malah Mangkir

-daerah-17,178 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya-  Masyarakat seentaro Kediri Raya Geger. Pasalnya Notaris yang paham akan hukum dan akan tanggung jawabnya malah sebaliknya. Betapa tidak. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan (PN) Kediri, beberapa saat yang lalu. Dua orang Notaris yang dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus Kepala Desa Tarokan, Supadi, yakni Notaris Eko Sunu Djatmiko, SH, M. Kn dan Notaris Trisnawati, SH, M. Kn malah mangkir.

Kejadian yang lagi jadi sorotan dan tranding topik di kediri ini, menjadi presiden buruk di Kediri khususnya dan Indonesia umumnya. Dua saksi yang juga pejabat yang notabennya berlatar belakang Sarjana Hukum dan paham akan hukum. malah tidak bersedia datang langsung, Sehingga kesaksian dua notaris itu, hanya dibacakan oleh JPU Iskandar, SH.

“Kami kecewa dengan ketidak hadiran dua saksi Notaris itu, karena kesempatan untuk membuka lebar seluas-luasnya data-data dan fakta di persidangan menjadi kurang leluasa,” ucap Prayoga, SH, MH didampingi Eryck Andhika, SH, penasehat hukum Supadi Subiari Erlangga usai sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Supadi Subiari Erlangga yang akrap di sapa Supadi SE, dilaporkan polisi oleh rivalnya di Pilkades Tarokan tahun 2019, karena diduga menggunakan gelar akademik secara tidak sah.

Kasus ini sudah menjalani sidang ke tujuh di PN Kabupaten Kediri dengan JPU Tomy Marwanto, SH dan Iskandar, SH. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Guntur Pambudi, SH, Melina Nawang Wulan, SH dan M. Fahmi Hary Nugroho, SH.

Dua Notaris yakni Eko Sunu Djatmiko, SH, M. Kn dan Trisnawati, SH, M.Kn dinilai sebagai saksi kunci karena dua alat bukti utama yang digunakan dalam kasus ini adalah akta yang dikeluarkan oleh notaris Eko Sunu dan Trisnawati, yang dengan jelas menyebutkan nama Supadi Sarjana Ekonomi, bukan Supadi SE. Ada kemungkinan, penyebutan Sarjana Ekonomi itu merupakan asumsi notaris sendiri bahwa SE di belakang nama Supadi adalah singkatan dari Sarjana Ekonomi, bukan singkatan nama. Sementara di berkas-berkas lain, baik di KK maupun KTP yang berubah-ubah, hanya disebut Supadi, SE.

“Bisa saja terjadi human error seperti keterangan saksi dari Dispendukcapil sebelumnya, “tegas Prayoga.

Sementara itu menurut Supadi Subiari Erlangga saat wawancara Eksklusif dengan awak media beberapa saat yang lalu menjelaskan, bahwa Notaris Pak Eko Sunu itu minta tanda tangan saya terkait akte kuasa jual nomor 081 dan 082 bertempat di Balai Desa Tarokan, tanggal 2 Mei 2019 bersama Boni dari Gudang Garam (GG). Padahal tanda tangan sama Bambang Suhartono tanggal 30 April 2019, dan transfernya ke Bambang tanggal 1 Mei 2019. Saya diminta tanda tangan 2 Mei 2019 dan tidak pernah dibacakan isinya karena saat itu banyak yang harus saya tanda tangani, “ucap Supadi.

Tambah Supadi, imbuhnya, semua masyarakat Desa Tarokan itu tanda tangan dengan Notaris saat penjualan lahan bandara Kediri tidak pernah datang ke Notaris Pak Eko Sunu, tapi di rumah Sukirno, (kirno, red) dan juga di Balai Desa Tarokan.

“Saya tekankan lagi, bahwa semua tanda tangan masyarakat Tarokan saat tanda tangan dengan Pak Eko Sunu itu dilakukan di rumah Kirno atau di Balai Desa Tarokan,” tegasnya.

Usai sidang, sekitar sembilan awak media dari berbagai macam media dan LSM Kediri mendatangi kantor Notaris Eko Sunu Djatmiko, SH dijalan Imam Bonjol Kota Kediri untuk meminta konfirmasi terkait kasus tersebut. Sayangnya Notaris Eko Sunu Djatmiko, SH tidak ada dikantor dan hanya ditemui oleh stafnya, Agung dan disaksikan oleh sekitar empat orang staf perempuan.

“Pak Eko Sunu baru saja pulang pak… Ini kantor sebenarnya tidak buka karena Physical Distancing, “ucap Agung.

Saat ditanya, apakah pada tanggal 30 April 2019, Supadi pernah datang ke Kantor Notaris Eko Sunu ?, Agung menjelaskan,” Saya tidak tahu karena saya baru dan selalu dilapangan”.

Dia juga menjelaskan, memang pernah mengetahui ada surat dari Pengadilan Negeri Kediri, karena kop suratnya dari Pengadilan, sedang apa isinya saya tidak tau.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan Rabu, Minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari JPU.
(Rs’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed