Detik Bhayangkara.com, Kota Batu- Advokat tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang, resmi mendampingi Rusdi salah satu korban nasabah koperasi yang ada di Kota Batu.
Wiwied Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H selaku Advokad Publik dari LBH Malang mengatakan, untuk membangun masyarakat yang adil dan sejahtera pada prinsipnya ekonomi harus dibangun. Dasar salah satunya yakni, pilarnya adalah koperasi.
“Koperasi itu seharusnya bisa dibagian dari menjamin bagaimana kesejahteraan itu merata. Tetapi ternyata fakta di lapangan sekarang banyak sekali rentenir yang justru berpraktek sebagaimana layaknya koperasi. Bahkan, ironisnya lebih galak dari bank. Sehingga efeknya koperasi-koperasi itu tak ubahnya sama dengan renternir,” terang Wiwied, pada Sabtu (2/5/2020) malam saat memdampingi klienya.
Ia jelaskan pula, seharusnya sekarang negara itu turut hadir dan memberikan jaminan kepada tiap-tiap warga negara. Supaya segala aturan-aturan terkait dengan koperasi itu berjalan dengan benar, dan efektif. Guna menjamin masyarakat mendapatkan koperasi yang bisa memeratakan kesejahteraan.
“Jadi, kalau negara diam tidak melakukan upaya apa pun yang kira-kira bisa menjamin koperasi itu berjalan dengan baik dan benar. Ya, saya kira negara menjadi salah. Itu point dasarnya, kenapa kami berkeunginan agar koperasi itu berjalan dengan baik. Dan negara harusnya dapat menjamin koperasi itu berjalan dengan baik. Sebagaimana kebutuhan yang tertuang dari undang-undang,” jelasnya.
Senada ditegaskan, Andi Rachmanto, S.H, ketua LBH Malang terkait permasalahan yang dimaksud hendaknya pemerintah seharusnya turut hadir pula dalam menangani masalah tersebut.
“Sudah seharusnya Pemerintah hadir terkait permasalahan ini. Seperti yang terjadi di Lumajang, bahkan Bupatinya sampai turun tangan langsung menindak tegas koperasi yang bertindak “over laping” (layaknya per-Bankan bahkan rentenir). Kalau di daerah lain bisa, kenapa Malang Raya tidak?,” seru Andi sapaan akrabnya.
Dengan demikian, alumni UNISMA ini juga membeberkan bahwasanya saat ini marak sekali pengaduan dari masyarakat dan perkara yang masuk ke LBH Malang.
“Di LBH Malang sendiri tahun 2019 ada 6 perkara yang hampir sama, yakni terkait korban dari koperasi yang berlaku “over laping”, sehingga hal ini otomatis menimbulkan dampak kerugian bagi masyarakat. Bahkan bisa dikatakan sangat meresahkan. Saya berharap kepada kepala daerah dan dinas terkait agar menindak tegas,” papar dia.
Sementara itu, Rusdi korban selaku nasabah salah satu koperasi yang ada di Kota Batu itu mengaku, bahwa dirinya diperlakukan secara sewenang-wenang oleh pihak koperasi tersebut.
“Terus terang kami sangat berharap agar koperasi itu benar-benar melakukan sesuai dengan asas-asas koperasi. Jadi, semua kebijakan yang diambil dari koperasi tersebut adalah dari anggota untuk anggota. Supaya koperasi itu tidak melakukan tindakan yang semaunya,” kata dia.
Ia pun menceritakan hal yang dialami saat ini, bahwa akses miliknya pada saat keterlambatan tidak ada penyelesaian dari koperasi tersebut. Bahkan secara tiba-tiba akses kami langsung dimasukkan lelang. Pada saat mengambil keputusan pun koperasi tersebut tidak melakukan rapat anggota terlebih dahulu. Bahkan hingga sampai saat ini kami pun belum tercatat sebagai anggota koperasi itu.
“Karena ketidak tahuan kami sebagai orang awam. Maka kami melakukan pinjaman di koperasi tersebut. Ternyata kami sekarang malah menjadi korban, dan tragisnya lagi akses kami sudah dilelang bahkan sudah berpindah ke tangan orang lain,” ungkapnya.
Diakuinya lagi, dirinya kini telah berupaya semaksimal mungkin. Bahkan sedari awal sudah melakukan negosiasi sebelum jauh lelang sudah melakukan negosiasi untuk membayar. Tetapi siapa sangka, ia ditolak walaupun memakai perwakilan juga tetap ditolak.
Masih kata dia, pada saat itu juga salah satu manager koperasi itu memutuskan bahwa dia mau melelang asetnya tersebut.
“Saya mau melelang, siapa yang bisa melarang saya kalau saya mau melelang?,” kata Rusdi menirukan manager koperadi tersebut.
Kini, iapun hanya dapat berharap kepada kepala daerah dan dinas terkait agar menindak tegas koperasi yang dimaksud.
“Kami ini hanyalah masyarakat kecil tidak bisa berbuat apa-apa. Harapan kami kepada pemerintah Kota Batu tolong kami selaku nasabah dan selaku masyarakat kecil ini dilindungi hak kami. Kami memang berhutang, kami juga ingin membayar dan menyelesaikan hutang kami. Dan aset kami juga segera dikembali ke tangan kami,” pintanya penuh harap.
[3/5 03.47] Pimred Detik 1: Ket foto: Tim advokat LBH Malang Wiwied Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H dan Andi Rachmanto, S.H saat mendampingi Rudi selaku nasabah yang mengaku sebagai korban dari rentenir yang berkedok koperasi.
Komentar