oleh

Beredar Ijin Pertambangan Galian C di Desa Sambeng Tidak Sesuai Ketentuan

-daerah-15,134 views

Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro-  Pertambangan galian C di desa Sambeng Kecamatan Kasiman yang telah lama beroperasi, kini keberadaannya ramai di bicarakan disemua kalangan. Bahkan sudah menjadi trending topic di setiap pembicaraan baik itu di warung ataupun di tempat nongkrongnya warga.

Pasalnya, dilokasi pertambangan tersebut kini beredar ijin yang di miliki oleh pelaku hanyalah berupa IUP Eksplorasi atas nama Rio Handoko, yang kini dikelolah bukan nama penerima ijin yang sebenarnya, melainkan dari PT Flash Entertaiment Indonesia. Parahnya, tanah warga yang bersebelahan dengan lokasi tersebut pernah longsor karena dampak galian tersebut.

“Yang saya tahu sudah ada ijinnya berupa IUP Eksplorasi atas nama Rio Handoko, tetapi yang mengelolah informasinya dari PT Flash Entertaiment Indonesia dari Surabaya,” ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa ((5/5/2020).

Di sisi lain, Kepala desa Sambeng, Pujianto saat di konfirmasi awak media via selulernya mengaku sudah mengecek perijanannya.

“Setelah saya cek sudah punya IUP OPnya Bos,” jawabnya singkat, Rabu (6/5/2020).

Saat di tanya terkait kompensasi yang di terima desa, di jawab bahwa, dirinya masih baru satu bulan menjabat kepala desa, dan belum ada kompensasi yang di terima oleh desa ataupun lingkungan.

“Sempat saya suruh berhenti dulu untuk memutus penyebaran virus Corona, tetapi kini sudah jalan lagi,” ungkapnya.

Terpisah, Rio Handoko saat dikonfirmasi awak media via selulernya mengaku bahwa, dirinya yang mengelolah pertambangan tersebut.

“Saya sendiri yang kelolah, PT Flash Entertaiment Indonesia itu saya sewa alatnya,” jawabnya (6/5/2020).

Saat disinggung terkait tanah warga yang sempat longsor di jawab,” itu hoax, kemarin sudah saya perbaiki“.

“Memang banyak media yang datang ke tempat saya tapi gak saya urus. Percuma, soalnya dia itu ngomongnya tinggi-tingi jadi saya males,” tutupnya dengan nada sinis.

Atas dasar informasi tersebut, awak media melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) dan P2T provinsi Jawa timur supaya menindaklanjuti atas informasi tersebut, karena dalam IUP Eksplorasi tersebut dalam point ke tiga di sebutkan bahwa,” IUP Eksplorasi ini di larang dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Gubernur Jawa Timur”, sedangkan untuk ijin pertambangan yang di perbolehkan untuk menjual keluar adalah IUP Operasi Produksi (OP). (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed