oleh

Di duga Ada Penyimpangan Dalam Penyaluran, Warga Sukadiri Keluhkan Fungsi Kartu Keluarga Sejahtera

-daerah-27,641 views

Detik Bhayangkara.com, Tangerang-  Program pemerintah pusat untuk membantu masyarakat miskin patut kita apresiasi, namun sangat di sayangkan program tersebut kurang mendapat pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat.

Hal ini terbukti dengan adanya program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sampai saat ini masih ada warga desa Sukadiri yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari Pemerintah Pusat maupun daerah melalui Dinas Sosial.

Masih banyaknya warga desa Sukadiri kecamatan Sukadiri yang tidak tau fungsi atau kegunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mereka mengeluhkan dengan adanya bantuan yang di turunkan oleh pemerintah Pusat maupun Daerah melalui Dinas Sosial

Pasalnya, keluhan masyarakat tersebut berdasarkan dari banyaknya yang belum pernah mendapatkan bantuan berupa apapun dari pertama mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tahun 2014 hingga saat ini.

Saat di konfirmasi kepala desa Sukadiri, Madyasin di wakili staf desa mengatakan bahwa, tidak ada koordinasi terkait bantuan PKH Dan BPNT dari pihak pendamping kepada pihak desa.

Ironisnya, masyarakat yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berharap pemerintah bertindak tegas dikarenakan adanya dugaan tersebut ajang korupsi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Kejadian tersebut membuat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Sekwil LSM(GMBI) Wilter Banten, Herman angkat bicara, apabila pegawai Negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan Administrasi Adalah Korupsi, Rabu (6/05/2020).

”Rumusan pasal 9 undang-undang No 20 tahun 2001 berasal dari pasal 416 KUHP yang di rujuk dalam pasal 1ayat (1) huruf c undang undang No 3 tahun 1971dan pasal 9UU No 31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, kemudian di rumuskan ulang pada uu No 20 tahun 2001,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi Menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur.
1. pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu.
2. Dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khususnya untuk pemeriksaan Administrasi.

”Apabila dugaan itu benar, maka hal tersebut masuk pada pasal 9 UU No 31 tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001 di pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,- paling banyak Rp 250.000,000 juta rupiah,” pungkasnya. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 comments

  1. Pak.saya mau tanya?apakah kartu keluarga sehat dari tahun 2014-2019 masih berlaku.karna ibu mertua saya dapt kartu itu dri pas pertama dapat sampe sekarang blm pernah digunakan,mohon bantuan nya.lalu kartu itu utuk apa di kasihin klu tidak bisa digunakan.

  2. Dikecamatan pakuhaji sama kks yg sya punya ga jelas buat apa..kks dikasih simcardnya ga ya percuma.tolongditindaklanjuti supayaadamanpaatnya terimakasih

  3. Saya juga punya kartu kks sejak tahun 2014 sampai 2019..tapi tidak pernah di gunakan..apakah kartu kks itu bisa di gunakan hingga sekarang di tahun 2021??

  4. Pak, ortu saya punya kartu KKS th 2014-2019 tapi tidak pernah digunakan, apakah kartu itu masih bisa digunakan hingga di tahun 2022 ini?

News Feed