Detik Bhayangkara.com, Tangerang- Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan diperpanjang hingga 17 Mei 2020.
Personel Ditsamapta Polda Banten memperketat pemeriksaan di masing-masing titik pos Check Point guna melakukan penyekatan salah satunya di pos Check Point Jayanti, Rabu (6/5/2020).
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui melalui plt Dirsamapta Polda Banten, AKBP Achmadi mengatakan bahwa, pemberlakuan PSBB khususnya wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, masih banyak di temukan masyarakat yang melakukan pelanggaran atau tidak mentaati aturan dalam pelaksanaan PSBB.
Adapun kegiatan tersebut dipimpin oleh IPDA Darsimin dan dilaksanakan oleh petugas gabungan Polri,TNI, Dishub, Sat Pol PP dan Dinkes.
”Dengan dilaksanakannya pengamanan PSBB diharapkan masyarakat dapat memperkecil kegiatan diluar rumah,” katanya.
Lebih lanjut, AKBP Achmadi mengatakan bahwa, personel yang melakukan pemeriksaan terhadap pengendara R2 maupun R4 terus memberikan imbauan agar masyarakat dapat mentaati aturan yang telah di terapkan selama pemberlakuan PSBB.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan pemberlakuan PSBB Tangerang Raya sebagai upaya percepatan penanganan Corona virus disease 2019 (Covid-19) dan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 khususnya di wilayah hukum Polda Banten.
”Kegiatan yang kami laksanakan merupakan wujud dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” kata Edy Sumardi.
Edy Sumardi juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama membantu kebijakan pemerintah untuk mengikuti segala aturan yang di terapkan selama pemberlakuan PSBB guna mencegah penyebaran covid-19. ( Toni )
Komentar